• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Awasi PLS, “Ospek” Zaman Now

18/07/2018
in Parenting
80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketika anak memulai harinya di sekolah barunya, sekolah memfasilitasi mereka dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Masa mengenal lingkungan sekolah ini merupakan tahap awal dari kegiatan yang anak lakukan di sekolah barunya.

Berdasarkan Permendikbud no 18 tahun 2016 ada beberapa kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan PLS ini.

– Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib, membawa suatu produk dengan merek tertentu.
– Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, kacang dan lain-lain.
– Memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
– Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiram air dan hukuman fisik lainnya.
– Memberikan tugas yang masuk akal seperti berbicara kepada hewan atau tumbuhan, membawa barang ynag sudah berhenti produksi, dan sebagainya.
– Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Permendikbud ini juga mengatur persoalan atribut yang seringkali dibebankan kepada siswa baru, seperti:

– Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
– Kaos kaki berwarna tidak simetris dan sejenisnya.
– Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
– Alas kaki yang tidak wajar.
– Papan nama yang rumit dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
– Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Jika ada pihak sekolah yang melanggar ketentuan dari Permendikbud ini, akan terkena sangsi. Untuk siswa yang melanggar biasanya ini dilakukan oleh siswa senior, mereka akan mendapat teguran tertulis dan tindakan lain yang bersifat edukatif.

Jika ada sekolah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PLS, maka kepala sekolah yang akan mendapatkan sangsi beerupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Tidak sekedar siswa pelaku pelanggaran dan kepala sekolah yang terkena sangsi, sekolah itu sendiri pun akan terkena sangsi, antara lain; pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penutupan sekolah oleh masyarakat, penurunan level akreditasi dan pemberhentian bantuan dari pemerintah. (MAY)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Allianz Life Syariah Perkenalkan Peluang Wirausaha Bagi Para Milenial

Next Post

Dewan Dakwah Touna Gelar Training Manajemen Program dan Jurnalistik

Next Post

Dewan Dakwah Touna Gelar Training Manajemen Program dan Jurnalistik

Tiba di Tanah Air, Zohri Diberi Anugerah Pemuda Hebat dan Sejumlah Uang

Hasil Investigasi, Terbukti Pasukan Israel Sengaja Tembak Perawat Razan Al-Najjar

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9198 shares
    Share 3679 Tweet 2300
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4160 shares
    Share 1664 Tweet 1040
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2440 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2375 shares
    Share 950 Tweet 594
  • 5 Destinasi Brunei yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga