• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Awasi PLS, “Ospek” Zaman Now

18/07/2018
in Parenting
79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketika anak memulai harinya di sekolah barunya, sekolah memfasilitasi mereka dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Masa mengenal lingkungan sekolah ini merupakan tahap awal dari kegiatan yang anak lakukan di sekolah barunya.

Berdasarkan Permendikbud no 18 tahun 2016 ada beberapa kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan PLS ini.

– Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib, membawa suatu produk dengan merek tertentu.
– Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, kacang dan lain-lain.
– Memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
– Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiram air dan hukuman fisik lainnya.
– Memberikan tugas yang masuk akal seperti berbicara kepada hewan atau tumbuhan, membawa barang ynag sudah berhenti produksi, dan sebagainya.
– Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Permendikbud ini juga mengatur persoalan atribut yang seringkali dibebankan kepada siswa baru, seperti:

– Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
– Kaos kaki berwarna tidak simetris dan sejenisnya.
– Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
– Alas kaki yang tidak wajar.
– Papan nama yang rumit dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
– Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Jika ada pihak sekolah yang melanggar ketentuan dari Permendikbud ini, akan terkena sangsi. Untuk siswa yang melanggar biasanya ini dilakukan oleh siswa senior, mereka akan mendapat teguran tertulis dan tindakan lain yang bersifat edukatif.

Jika ada sekolah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PLS, maka kepala sekolah yang akan mendapatkan sangsi beerupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Tidak sekedar siswa pelaku pelanggaran dan kepala sekolah yang terkena sangsi, sekolah itu sendiri pun akan terkena sangsi, antara lain; pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penutupan sekolah oleh masyarakat, penurunan level akreditasi dan pemberhentian bantuan dari pemerintah. (MAY)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Allianz Life Syariah Perkenalkan Peluang Wirausaha Bagi Para Milenial

Next Post

Dewan Dakwah Touna Gelar Training Manajemen Program dan Jurnalistik

Next Post

Dewan Dakwah Touna Gelar Training Manajemen Program dan Jurnalistik

Tiba di Tanah Air, Zohri Diberi Anugerah Pemuda Hebat dan Sejumlah Uang

Hasil Investigasi, Terbukti Pasukan Israel Sengaja Tembak Perawat Razan Al-Najjar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3705 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga