• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Maksud Ayat Janganlah Wanita Menampakkan Perhiasannya

September 29, 2022
in Quran Hadis
Makna ayat janganlah wanita menampakkan perhiasannya

Foto: Pexels/Deepak Maurya

205
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah dalil yang berbunyi, janganlah wanita menampakkan perhiasannya. Hal ini membuat seseorang bertanya kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Assalamualaikum, bolehkah istri pakai cincin kawin, sedangkan dalil yang saya tahu tidak boleh menampakkan perhiasan?

Baca Juga: Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-laki

Maksud Ayat Janganlah Wanita Menampakkan Perhiasannya

Wanita menampakkan perhiasan luarnya seperti cincin, gelang, pewarna tangan, celak, adalah boleh.

Yang tidak boleh itu perhiasan dalam, seperti kalung yang di leher.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah mereka (wanita) Menampakkan perhiasannya, KECUALI yang (biasa) nampak dari padanya ..” (QS. An Nuur (24): 31)

PERHIASAN apakah yang biasa nampak dan boleh nampak?

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang Surat An Nuur ayat 31 di atas:

بدن المرأة كله عورة يجب عليها ستره، ما عدا الوجه والكفين قال الله تعالى (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها)، أي ولا يظهرن مواضع الزينة، إلا الوجه والكفين، كما جاء ذلك صحيحا عن ابن عباس وابن عمر وعائشة

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.”, yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.”

(Fiqhus Sunnah, 1/127)

Imam Ibnu katsir ketika menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya”:

ويحتمل أن ابن عباس ومن تابعه أرادوا تفسير ما ظهر منها بالوجه والكفين، وهذا هو المشهور عند الجمهور

“Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud “Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)” adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama. “

(Tafsir Ibnu Katsir, 6/45)

Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Adh Dhahak, Abu Sya’tsa’, Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: CINCIN dan GELANG KAKI. (Ibid)

Sementara Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An Nakha’i, Hasan Al Bashri, Ibnu Sirrin, Abu Al Jauzaa, dan lain-lain, mereka menafsirkan makna “Kecuali yang biasa nampak darinya” adalah pakaian dan selendang.

(Tafsir Ath Thabariy, 19/156)

Dengan kata lain menurut mereka, wajah wanita adalah aurat. Namun, dalam riwayat lain dari Hasan Al Bashri, beliau menafsirkan: wajah dan pakaian.

Abdullah bin Abbas mengatakan maksud kalimat itu adalah celak, pewarna tangan, dan cincin.

Sementara Said bin Jubeir dan Atha’ mengatakan: wajah dan kedua telapak tangan.

Qatadah mengatakan: celak, gelang, dan cincin.

Al Miswar bin Mukhramah mengatakan: cincin, celak, dan gelang.

Mujahid berkata: cincin, pewarna tangan, dan celak mata.

Ibnu Zaid mengatakan: celak mata, pewarna tangan, dan cincin, mereka mengatakan demikianlah yang dilihat oleh manusia.

Al Auza’i mengatakan: wajah dan dua telapak tangan.

Adh Dhahak berkata: wajah dan dua telapak tangan.

Sementara Hasan Al Bashri mengatakan: wajah dan pakaian.

Sedangkan Imam Ibnu Jarir, setelah dia memaparkan berbagai tafsir ini, beliau mengatakan:

وأولى الأقوال في ذلك بالصواب: قول من قال: عنى بذلك: الوجه والكفان، يدخل في ذلك إذا كان كذلك: الكحل، والخاتم، والسوار، والخضاب.

“Pendapat yang PALING UNGGUL dan BENAR adalah pendapat yang mengartikan (perhiasan yang biasa nampak) dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka CELAK, CINCIN, GELANG, dan PEWARNA TANGAN termasuk di dalamnya.”

(Lihat semua dalam Tafsir Ath Thabariy, 19/156-158)

Demikian. Wallahu a’lam.
[ind/alfahmu/Cms]

Tags: Makna ayat janganlah wanita menampakkan perhiasannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lelaki dari Khurasan dan Kantong Dinar yang Hilang

Next Post

AQUA Japan Hadirkan Bioskop di Rumah, Ini Dia Beragam Fitur S6 Series Android TV

Next Post
AQUA Japan Hadirkan Bioskop di Rumah, Ini Dia Beragam Fitur S6 Series Android TV

AQUA Japan Hadirkan Bioskop di Rumah, Ini Dia Beragam Fitur S6 Series Android TV

Obat Radang Tenggorokan ala JSR, Mudah dan Alami

Obat Radang Tenggorokan ala JSR, Mudah dan Alami

HMC Bekasi Menggiatkan Pelaku Usaha Kreatif Muslimah di Kota Bekasi

HMC Bekasi Menggiatkan Pelaku Usaha Kreatif Muslimah di Kota Bekasi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7482 shares
    Share 2993 Tweet 1871
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • TK JISc Adakan Studi Tur ke Stasiun Pemadam Kebakaran

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga