KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera menerapkan aturan sementara terkait pembatasan usia penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial, seperti cyberbullying, penyebaran konten yang tidak pantas, dan risiko kesehatan mental.
Langkah ini disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga: Kemnaker RI Imbau Masyarakat Harus Berhati-Hati pada Lowongan Pekerjaan
Komdigi Akan Mengeluarkan Aturan Pembatasan Usia Media Sosial untuk Anak-Anak
Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan anak di dunia digital sambil menunggu penyelesaian kajian mendalam dan pembentukan undang-undang oleh DPR RI.
Meutya menjelaskan bahwa aturan sementara ini merupakan langkah awal untuk memastikan keamanan anak-anak di ranah digital.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan DPR dalam menyusun peraturan yang lebih komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi tepat dalam melindungi anak-anak dari risiko di media sosial sambil memperkuat regulasi yang berlaku.
Lihat postingan ini di Instagram
Rencana pengorganisasian ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Banyak orang tua yang mendukung langkah ini, mengingat tantangan besar dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
Pemerintah berharap platform-platform tersebut dapat mendukung kebijakan ini dengan menyediakan fitur dan teknologi yang mendukung keselamatan pengguna anak-anak.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan penerapan usia media sosial untuk anak-anak merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Dengan dukungan dari orang tua, komunitas, dan platform media sosial, diharapkan aturan ini dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial sekaligus mendorong penggunaan internet secara sehat dan produktif.
Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi generasi muda, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab di masa depan. [Din]