• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

30/12/2024
in Berita
Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Foto: Pinterest

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERDASARKAN regulasi terbaru, transaksi yang dilakukan melalui QRIS, e-wallet, dan e-money tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Kemajuan teknologi dalam bidang keuangan terus memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Salah satu inovasi yang kini semakin populer adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), e-wallet, dan e-money.

Baca juga: Tanpa Perlu Scan QR Code, Mulai Kuartal I Tahun 2025 QRIS Kini Berbasis NFC

Transaksi dengan QRIS, E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen

Ketiganya telah menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan pembayaran secara praktis dan aman.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money tidak dikenakan PPN 12 persen, namun biaya admin layanan tetap menjadi objek pajak.

Contohnya, biaya admin untuk pengisian saldo tetap dikenakan PPN dengan tarif baru, tetapi tanpa dampak signifikan pada nilai transaksi pengguna.

Aturan ini mengikuti ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 dan mendukung transparansi pajak tanpa memberatkan masyarakat, terutama untuk UMKM dengan transaksi kecil yang bebas dari pungutan biaya admin.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Good News From Indonesia (@gnfi)

Keputusan untuk membebaskan PPN pada transaksi menggunakan QRIS, e-wallet, dan e-money sejalan dengan visi pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan digitalisasi pembayaran, diharapkan lebih banyak sektor informal, UMKM, dan pelaku usaha kecil lainnya dapat terintegrasi ke dalam sistem keuangan formal.

Selain itu, Bank Indonesia terus memperluas penerapan QRIS ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah pelosok, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Selain memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat. [Din]

Tags: Transaksi dengan QRIS E-Wallet dan E-Money Tak Kena PPN 12 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Lima Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Gangguan Pencernaan

Next Post

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Next Post
UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

UI, Undip, UGM Masuk 5 Besar Kampus Berkelanjutan di Asia Versi UI GreenMetric 2024

Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Mustajabnya Doa Ibu

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

SMA JISc Rekreasi Minum Teh di Gunung Mas Bogor

  • Siswa JISc, Prinsenesia Halona Raih Runner-Up 1 Miss Hijab Cilik Indonesia 2025

    Siswa JISc, Prinsenesia Halona Raih Runner-Up 1 Miss Hijab Cilik Indonesia 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Salimah Bojonggede Genapkan Ranting ke-9 di Acara Musran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tidak Shalat tapi Akhlaknya Baik

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7716 shares
    Share 3086 Tweet 1929
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3279 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Air Mata Raffi Ahmad Meluap Kala Mengunjungi Korban Banjir di Sumatra

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga