• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

21/04/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

foto:pinterest

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memasuki mall yang terdapat anabul?

Ustaz saya mau bertanya, sebagai mana kita ketahui di kota-kota besar terdapat Mall dan cafe yang pet friendly. Di mall dan cafe tersebut, Anabul seperti anjing dan kucing diperbolehkan masuk. Walaupun untuk hewan tersebut dipakaikan diapers supaya tidak kencing sembarangan. Ada beberapa mall yang memperbolehkan anabulnya berjalan leluasa namun tetap memakai tali. Namun ada juga beberapa mall yang wajib memasukkan anabulnya di pet cargo semacam stroller untuk Anabul. Bagaimana hukumnya jika kita memasuki mall tersebut dan memesan makanan di mana kucing dan anjing juga diperbolehkan masuk?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini.

Pertanyaan ini dibahas dua bagian, yaitu status kesucian kucing dan anjing.

1. Status Kesucian Kucing

Kucing adalah hewan yang suci baik bulu, kulit, dan liurnya, kecuali pada air kencing dan kotorannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي اَلْهِرَّةِ-: – إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata tentang Al Hirrah (kucing): “Sesungguhnya kucing bukan najis, dia hanyalah hewan yang biasa beredar disekeliling kalian.” (HR. At Tirmidzi No. 92. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam Malik, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Al Hakim, Imam Adz Dzahabi, Imam Ibnul Mulaqqin, Imam Al Baghawi, dan lain-lain).

Ada pun kenajisan kencing dan kotorannya, karena kucing bukan hewan yang boleh dimakan, maka para ulama sepakat atas kenajisannya.

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْل وَعَذِرَةِ الآْدَمِيِّ وَبَوْل وَرَوْثِ مَا لاَ يُؤْكَل لَحْمُهُ

“Para ahli fiqih sepakat najisnya air kencing dan kotoran manusia, serta air kencing dan kotoran hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 40/91).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ada pun bulu kucing yang rontok, sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan najis, namun mayoritas fuqaha mengatakan suci.

Syaikh Abdullah Al Fawih menjelaskan:

وقد اختلف العلماء في حكم الشعر المنفصل من الحيوان الذي لا يؤكل إذا انفصل حال حياته، فذهب أكثرهم إلى طهارته كما في الموسوعة الفقهية. وبه يتبين لك أن اتصال شيء من شعر الهرة بالثوب لا ينجسه ولا تفسد به الصلاة

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bulu yang lepas dari hewan (yang mana hewan itu tidak dimakan) saat hewan itu hidup. Mayoritas ulama mengatakan suci, sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah. Dari sini jelas bagi Anda, bahwa bulu kucing yg ada pada pakaian tidaklah menajiskan dan tidak membatalkan shalat.” (Fatawa asy Syabakah Al Islamiyah no. 138669).

Bulu kucing tidak termasuk, empat mazhab menyatakan bulu kucing suci.

Rontokan bulu kucing adalah hal yang pasti dan tidak bisa dihindari karena kucing hewan yang banyak bergerak, itu pun terjadi di rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Seandainya itu najis pasti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sudah mengeluarkannya dan mengusirnya dari rumahnya.

Tapi justru Rasulullah membiarkan kucing ada di rumahnya bahkan pernah menggendongnya, tentunya ada bulu yang tertinggal. (Al Islam Su’aal Wa Jawab no. 176304).

Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul

Baca juga: Hukum Minum Obat yang Mengandung Unsur Babi

Sehingga jika kucing berkeliaran di rumah, jalanan, pasar, mall, dan tempat lainnya, tidak perlu kita khawatir bersentuhan dengan kulit, bulu, dan liurnya, sebab semua ini suci.

Sampai terbukti kucing tersebut kencing dan membuang kotorannya di tempat-tempat tersebut, maka hindarilah tempat tersebut, atau bersihkanlah.

2. Tentang Kenajisan Anjing

Tentang kenajisan anjing adalah perkara yang diperselisihkan ulama.

Yang jelas selama anjing tersebut posisinya masih jauh dari kita, atau kita tidak mengetahui keberadaannya di mall dan tidak tahu pula apakah dia menjilat, bagian mana yang dijilat, di mana tapak kakinya, kotorannya, maka selama kita tidak tahu itu semua janganlah memberatkan diri dan was was karenanya.[Sdz]

Tags: Hukum Memasuki Mall yang Ada Anabul
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Prioritas Amal Saleh

Next Post

Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Next Post
Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Profil Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia, Roehana Koeddoes

Kartini dan Kebebasan Berpikir

Kartini dan Kebebasan Berpikir

Syukur kepada Manusia sebagai Cermin Syukur kepada Allah

Syukur kepada Manusia sebagai Cermin Syukur kepada Allah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8966 shares
    Share 3586 Tweet 2242
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11626 shares
    Share 4650 Tweet 2907
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4049 shares
    Share 1620 Tweet 1012
  • Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan Fermentasi, Apa Saja Risikonya bagi Kesehatan?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4707 shares
    Share 1883 Tweet 1177
  • Kajian Ahad Pagi PCM At-Tanwir Batang: Sejarah Kalender Hijriah hingga Makna Wakaf Produktif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Anggota Komisi X DPR RI Dorong Rencana Induk Pendidikan Nasional

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga