LARANGAN berada di tempat yang mengandung maksiat.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ
Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di majlis yang di mejanya diedarkan khamar. (HR. At Tirmidzi no. 1801).
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim dan Imam Dzahabi, serta dinyatakan jayyid (bagus) oleh Imam Ibnu Hajar.
Substansi hadits ini adalah larangan berada di tempat yg di dalamnya terdapat sarana maksiat seperti khamr (miras), atau lainnya seperti judi, musik-musik jahiliyah, dan zina.
Walaupun seseorang tidak ikut maksiat. Sebab, keberadaannya di situ seolah setuju atas maksiat tersebut. (Imam Al Munawi, Faithdul Qadir, jilid. 6, hal. 211).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imam Ash Shan’ani mengatakan:
وإن كان لم يشربه مع أهل المائدة فإنه يحرم عليه الجلوس معهم لما فيه من التقاء على المنكر
Walau dia tidak meminum khamr bersama orang-orang yg dihidangkan, sesungguhnya dia diharamkan duduk bersama mereka karena di dalamnya terdapat kemungkaran. (At Tanwir Syarh Al Jami’ ash Shaghirnya, jilid. 10, hal. 376).
Maka, jauhilah tempat-tempat yang mengandung kemaksiatan atau kemungkaran kecuali seseorang yang menetap hadir di situ dalam rangka melakukan amar ma’ruf dan memberantas kemunkaran sejauh yang dia mampu.
Hidup di era modern dengan keterbukaan informasi ini membuat segalanya mudah untuk diakses.
Kita diuji oleh Allah untuk hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan cobaan.
Larangan Berada di Tempat yang Mengandung Maksiat
Baca juga: Taat atau Maksiat, Silahkan Dipilih
Lihat saja, ketika kita berjalan menuju tempat kerja atau bersekolah, banyak terpampang baliho-baliho bergambar wanita dengan aurat terbuka.
Terlihat di mana-mana iklan ribawi dan alunan musik yang jelas-jelas merupakan larangan Allah Ta’ala.
Begitu pula banyak pelanggaran syariat disodorkan kepada kita, ketika terhubung ke internet menggunakan smartphone atau laptop.
Niat yang sebelumnya akan digunakan untuk berkomunikasi, membaca hal-hal yang bermanfaat, atau pun bertransaksi sesuai syariat, seketika dihadapkan dengan iklan tawaran perjudian, pinjaman ribawi, hingga fasilitas untuk berbuat zina.
Bahkan, praktik-praktik kesyirikan pun menjadi hal yang sangat mudah untuk diakses.
Sebut saja perdukunan online, ramalan, hingga adopsi boneka arwah yang saat ini sedang viral di jagad maya.[Sdz]