PASUKAN pendudukan Israel telah menawan lebih dari 135.000 warga Palestina sejak penandatanganan Kesepakatan Oslo pada 13 September 1993, menurut Komisi Urusan Tawanan (PAC).
Dikatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa otoritas pendudukan terus menangkap dan menawan warga Palestina sejak 13 September 1993, dan tidak mematuhi kewajiban mereka untuk membebaskan tawanan sesuai dengan Kesepakatan Oslo dan semua perjanjian berikutnya.
PAC menunjukkan bahwa lebih dari 135.000 orang yang ditawan berasal dari semua segmen masyarakat Palestina, sekitar 20.000 anak-anak dan 2.500 wanita juga ditawan.
Selain itu, setengah dari anggota Dewan Legislatif Palestina (PLC), selain sejumlah menteri, dan ratusan akademisi, jurnalis serta staf dari masyarakat sipil dan organisasi internasional telah ditawan selama periode ini.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menurut semua kesaksian yang diperoleh, semua tawanan telah mengalami satu atau lebih bentuk penyiksaan fisik atau psikologis dan perlakuan kejam.
Israel membuka banyak penjara dan fasilitas penahanan baru, seperti penjara Ramon dan Gilboa agar dapat menampung sejumlah besar tawanan, kata PAC.
Mereka juga memperluas penjara lainnya, seperti penjara Naqab, serya telah membahas dan mengesahkan sejumlah besar undang-undang dan undang-undang untuk menyepelekan masalah tawanan dan menodai status hukum mereka.
Apa Itu Perjanjian Oslo?
Perjanjian Oslo pertama, yang dikenal sebagai Oslo I, merupakan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 13 September 1993.
Perjanjian Oslo pertama mempertemukan Yitzhak Rabin, Perdana Menteri Israel kala itu, dengan Yasser Arafat, pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Israel Tawan Lebih dari 135.000 Penduduk Palestina Sejak Perjanjian Oslo
Mereka bertemu di halaman Gedung Putih di Washington untuk menandatangani kesepakatan yang diyakini dapat menjadi cikal bakal perdamaian di kawasan tersebut.
Perjanjian Oslo I berisi kesepakatan bahwa pihak Israel dan Palestina masing-masing harus mengakui kedaulatan satu sama lain untuk pertama kalinya.
Kedua belah pihak juga diharuskan berjanji untuk segera mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung selama puluhan tahun lamanya.
Tak cukup dengan sekali perjanjian, pada September 1995 Perjanjian Oslo II ditandatangani.
Perjanjian kedua ini menjelaskan dengan lebih rinci mengenai struktur badan-badan yang seharusnya dibentuk dalam proses perdamaian.
Secara garis besar, Oslo adalah perjanjian yang “memaksa” Palestina untuk mengakui eksistensi Israel dan hidup secara berdampingan “dengan damai”.
Perjanjian ini adalah pembenaran untuk pembersihan etnis yang Israel lakukan terhadap desa-desa Palestina saat Nakba tahun 1948, yang kemudian dibungkus dengan ilusi “perdamaian” dan “hidup berdampingan”.[Sdz]
Sumber: adararelief