PULUHAN Ormas menuntut revisi PP No. 28 Tahun 2024 yang memuat penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Gerakan Indonesia Beradab (GIB) mendesak DPR RI melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam PP tersebut.
Para perwakilan ormas menyampaikan masukan dan keberatannya terhadap isi Peraturan Presiden yang ditandatangani pada bulan Juli 2024 tersebut dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama Komisi IX DPR RI, di Ruang Rapat Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/204).
Ketua Presidium GIB dr. Bagus Riyono mengatakan ada beberapa pasal dalam PP tersebut yang memberikan peluang bagi perilaku seks bebas.
“Terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi kemudian juga pengenalan seks pada anak-anak usia dini ini yang kita agak prihatin,” ujar Bagus.
Selain itu, Bagus menilai, sebagai suatu produk hukum, PP merupakan usaha rekayasa sosial, tapi sayangnya, terkesan ada agenda memberikan kebebasan seksual pada pelajar.
“Dari segi perspektif ilmu sosial kan yang namanya undang-undang atau hukum itu adalah suatu usaha rekayasa sosial, cuma kita cermati dan kita pertanyakan sebetulnya PP 28 ini arahnya ke mana?” ungkap Bagus.
Bagus mempertanyakan apakah memang pemerintah ini mengagendakan akan dibebaskan anak-anak remaja kita untuk berperilaku seks bebas atau ini sesuatu keteledoran yang perlu dikoreksi bersama.
Bagus mengatakan bahwa di AS, pada tahun 1990-an, sudah ada gerakan mensosialisasikan LGBT lewat buku.
“Para pelaku LGBT itu merupakan sesuatu yang memprihatinkan dan harus kita waspadai
“Jadi mereka sudah menuliskan buku tentang bagaimana mensosialisasikan LGBT itu dan langkah-langkahnya itu arahnya ke legalisasi seks bebas dulu kemudian pendidikan seks pada anak-anak kemudian memberikan kebebasan pada anak untuk memilih gendernya sendiri dan sebagainya akhirnya nanti akan menjadi gerakan,” jelas Bagus.
Baca juga: Salimah Minta Presiden Cabut PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
Tuntut Revisi PP No. 28/2024, Puluhan Ormas Gelar RDPU dengan Komisi IX DPR RI
Puluhan Ormas yang hadir dalam RDPU tersebut menyampaikan Pernyataan Sikap Menolak atas pasal 103 PP No. 28 Thn 2024 terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Sekolah dan Remaja.
Beberapa ormas yang hadir antara lain: Sahabat Peradaban Bangsa, Gerakan Indonesia Beradab, KNPK Indonesia, Wanita Al Irsyad, Muslimat Dewan Dakwah, Wanita PUI, Wanita Islam, Aila Indonesia, Persistri, Forhati, ALPPIND, Hidayatullah, Mushida, Salimah, BMIWI, dan PERAK.
Dalam RDPU itu, hadir para pakar hukum, psikolog, dokter, dan akademisi menyampaikan keberatan terhadap pasal-pasal terkait kesehatan reproduksi, khitan pada bayi perempuan, dan penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja.
Komisi IX DPR RI yang diwakili oleh Nihayatul Wafiroh, Alifudin Fraksi, Netty Prasetiyani, dan Kurniasih Mufidayati itu menyatakan memahami dan mendukung segala keberatan yang disampaikan oleh GIB.
Lebih lanjut, Komisi IX merekomendasikan agar GIB dapat berkoordinasi dengan Kemenkes dan bila perlu, mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi PP tersebut. [ind]