• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Kumys Halal Dikonsumsi

22/06/2025
in Berita
Apakah Kumys Halal Dikonsumsi

Ilustrasi: pixabay

88
SHARES
678
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH Kumys halal dikonsumsi? Buat kamu yang baru mengenal minuman yang satu ini, Kumys, juga disebut kumiss atau koumiss adalah sebuah produk minuman fermentasi secara tradisional yang terbuat dari susu kuda betina.

Minuman tersebut masih dianggap penting bagi suku-suku bangsa wilayah Asia Tengah.

Selain rasanya yang unik, kumys juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.

Meski bahan bakunya susu, proses fermentasi yang terjadi memberikan hasil samping alkohol. Bagaimana kehalalannya?

Kumys telah dikonsumsi oleh masyarakat Asia Tengah sejak ribuan tahun yang lalu.

Namun, tidak ada catatan pasti tentang asal-usul minuman ini.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa kumys pertama kali dibuat oleh suku nomaden Skifia, yang tinggal di wilayah Kazakhstan dan Kirgizstan.

Sementara itu, sejarawan Romawi, Herodotus, menyebutkan bahwa kumys juga dikonsumsi oleh suku-suku nomaden di Mongolia.

Semakin berkembangnya zaman, kumys juga menjadi minuman yang populer di masyarakat Rusia pada abad ke-19.

Banyak ahli kesehatan di Rusia yang mempromosikan kumys sebagai minuman yang menyehatkan dan cocok untuk digunakan sebagai pengobatan.

Bahkan, Pusat Penelitian Ilmiah Rusia telah mengakui kumys sebagai minuman yang memiliki khasiat kesehatan.

Kumys memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, terutama karena kaya akan nutrisi yang terkandung di dalamnya.

Sebagai minuman probiotik yang alami, kumys membantu menjaga keseimbangan bakteri baik dalam sistem pencernaan dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.

Ini karena bakteri asam laktat yang terkandung dalam kumys dapat membantu memecah nutrisi dan meningkatkan penyerapan nutrisi dalam tubuh.

Bagaimana hukum meminum kumys?

Pada dasarnya, kumys hanya berbahan baku utama dari susu kuda.

Namun, jika ditelusur dari cara pembuatannya, ada titik kritis kehalalan pada kumys. Apa saja yang menjadi titik kritisnya?

Baca juga: Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?

Apakah Kumys Halal Dikonsumsi

Menurut Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, S.Si., pembuatan kumys dimulai dengan mencampur susu kuda yang segar dengan starter bakteri asam laktat.

Susu yang telah dicampur dengan starter ini kemudian dibiarkan untuk difermentasi selama beberapa hari.

Proses fermentasi memungkinkan bakteri asam laktat untuk mengubah laktosa (gula dalam susu) menjadi asam laktat.

Dalam produksi kumys secara modern, pembuatan starter asam laktat ini bisa saja menggunakan media mikrobiologi.

Tujuannya untuk menstandarisasi hasil dan memastikan produktivitas yang tinggi.

Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan bakterinya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya.

Daging inilah yang perlu ditelusur berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah Islam atau berasal dari hewan yang diharamkan.

Kumys memiliki cita rasa yang asam khas produk fermentasi, dengan kandungan karbohidrat (laktosa) yang lebih rendah karena telah dimanfaatkan oleh bakteri.

Minuman ini memungkinkan mengandung etanol melebihi batas 0,5% sesuai tuntunan fatwa MUI.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Untuk itu, perlu pengendalian produksi etanol, antara lain melalui pengaturan suhu, pengaturan jumlah gula serta lama proses fermentasi.

Selanjutnya ada penambahan whey yang dapat berasal dari keju atau mentega.

Bahan ini rentan dengan penggunaan enzim, seperti rennet dan pepsin.

Keduanya dapat berasal dari babi, meskipun tidak semua produk tersebut berasal dari babi.

Whey juga dapat berasal dari pengasaman susu dan pemisahan gumpalan, sehingga asam yang digunakan bisa saja kritis jika terbuat dari produk mikrobial seperti asam sitrat.

Selain itu, setelah menjadi kumys, ada peluang penambahan bahan lain seperti perisa.

Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan perisa dan pewarna memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati.

Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat islam.

Merujuk pada Ketentuan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, kumys merupakan salah satu produk yang wajib disertifikasi halal (jenis produk susu dan analognya bagian 1.1).

Produk ini termasuk salah satu jenis produk yang memiliki tenggang waktu kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024 sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.[ind]

Tags: FermentasiKumys Halallppom muisusu kuda
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ummu Sulaim dan Abu Thalhah Sepasang Kekasih yang ‘Kaya Raya’

Next Post

Kisah Nyata Pengemis Tanpa Kaki

Next Post
Kisah Nyata Pengemis Tanpa Kaki

Kisah Nyata Pengemis Tanpa Kaki

Krisis Gizi dan Ketahanan Pangan: Ancaman Nyata yang Harus Diwaspadai

Krisis Gizi dan Ketahanan Pangan: Ancaman Nyata yang Harus Diwaspadai

Pedoman Umum Kader Keluarga Sakinah: Upaya Nyata dalam Gerakan ‘Aisyiyah Sehat (GRASS)

Pedoman Umum Kader Keluarga Sehat Sakinah: Upaya Nyata dalam Gerakan ‘Aisyiyah Sehat (GRASS)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9276 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11740 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga