ChanelMuslim.com – Di atas tanah milik Pemerintah Daerah kala itu dibangunlah masjid di kota Kalianda yang letaknya tepat berada di depan Kantor Kepala Daerah Tingkat II. Bersumber dari dana Pemerintah dan Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila berdirilah sebuah masjid yang megah pada zamannya.
Pada mulanya Masjid ini diberi nama Masjid Pemda Lampung Selatan. Peletakan batu pertama pada tahun 1985, dan peresmiannya pada hari Senin tanggal 28 Jumadil Awal 1402 H atau 26 Mei 1986 oleh Kepala Pemerintah Darah Tingkat II Lampung Selatan, Bp. Kol.Inf. Dulhadi.
Jadilah masjid Pemda Lampung Selatan sebagai kebanggan masyarakat Kalianda khususnya dan Masyarakat Lampung Selatan umumnya, kegiatan keislaman tingkat kabupaten dan berbagai even budaya senantiasa dipusatkan dimasjid tersebut, masih lekat dalam ingatan kita warga kalianda, pada waktu itu masyarakat menyebutnya sebagai masjid bawah tanah karena lantai dasarnya berada di bawah permukaan tanah.
Berdasarkan petunjuk Departemen Agama tentang penamaan masjid tingkat kabupaten, kemudian dengan pertimbangan untuk memudahkan penyebutan dan melekatkan masjid sebagai bangunan kebanggaan kota kalianda pada tahun 1998, pemerintah pada waktu berinisiatif merubah nama Masjid Pemda Lampung Selatan menjadi Masjid Agung Kalianda.
Secara administratif, Masjid ini berada di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, tepat di pertemuan Jalan Indra bangsawan pada waktu itu yang sekarang menjadi Jalan Zainal Abidin Pagar Alam dan Jalan Jalur Dua Masjid Agung Kalinda No. 48 tepat berada di depan pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah hampir selama 26 tahun Masjid Agung Kalianda hanya mengalami 1 kali perubahan nama dan belum pernah mangalami perubahan bentuk fisik bangunan.
Dengan semangat berbenah untuk berubah pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan Bupati H. Rycko Menoza,SZP, SE.SH, MBA bersama-sama DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah menganggarkan pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Kubah Intan itu lebih dari satu tahun anggaran (multi years project) dengan dana sekitar Rp10,7 miliar, dimana biayanya diambil dari 3 kali pos Anggaran APBD sejak mulai pembangunan tahun 2011 lalu.
Akhirnya Lampung Selatan memiliki masjid yang megah dan pantas untuk dibanggakan, dengan wujud dan nama yang baru yaitu Masjid Kubah Intan.
Luas seluruh areal Masjid Agung mencapai tiga hektare. Rest area seluas 1,5 hektare, akan dimanfaatkan untuk areal parkir, tempat istirahat, tempat-tempat kuliner dan souvenir serta tempat bermain anak-anak.
Kini Masjid Kubah Intan bukan hanya kebanggaan masyarakat Lampung selatan karena kemegahan bangunannya, akan tetapi bisa hidup dengan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, menjadi pemersatu elemen masyarakat dan suatu saat bisa menjadi Islamic Centre (Pusat Kegiatan Keislaman)
Alamat : Jln. Zainal Abidin Pagar Alam Kel. Way Urang Kec. KALIANDA
ID Masjid : 01.2.08.01.03.000004
Luas Tanah : 15.000 m2
Status Tanah : Wakaf
Luas Bangunan : 2.500 m2
Tahun Berdiri : 1986
Daya Tampung Jamaah : 5.000
No Telp/Faks : 8.127.932.336 / –
Fasilitas : Internet Akses, Parkir, Taman, Gudang, Tempat Penitipan Sepatu/Sandal, Ruang Belajar (TPA/Madrasah), Toko, Aula Serba Guna, Perlengkapan Pengurusan Jenazah, Mobil Ambulance, Koperasi, Perpustakaan, Kantor Sekretariat, Penyejuk Udara/AC, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah
Kegiatan : Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid), Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu
Sumber: http://simas.kemenag.go.id/index.php/profil/masjid/115135/
(jwt/Simas)