Ditulis oleh: Sinta Santi, Lc
Ketua I PP Salimah
FENOMENA Judi Online (Judol) menjadi bencana nasional. Berdasarkan usia, jumlah penduduk Indonesia yang melakukan Judol adalah sebagai berikut:
di bawah 10 tahun = 80 ribu
11-20 tahun = 440 ribu
21-30 tahun = 520 ribu
31-50 tahun = 1,64 juta
di atas 50 tahun = 1,35 juta.
Bahkan diindikasikan ada 1000 anggota dewan terhormat yang terpapar Judol, dan dua anggota DPR-RI diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena judol.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan peringatan keras terkait khamr dan judi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah tindakan najis yang merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 90)
Kemudian Allah sebutkan tujuan setan menggoda manusia adalah untuk melakukan tindakan semacam ini:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Sesungguhnya setan ingin menanamkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan menggunakan godaan minum khamr dan judi, serta menghalangi kalian dari berdzikir kepada Allah dan menjalankan shalat. Apakah kalian tidak menghentikannya?” (QS. Al-Ma’idah[5]: 91)
6 Sisi Buruk Judi dan Khamr
Para ulama mengatakan bahwa dalam dua ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan penekanan larangan terhadap praktik perjudian dan minuman keras dengan 10 penekanan.
Sisi pertama:
Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan panggilan iman: “Ya ayyuha-alladhina amanu…” (Wahai orang-orang yang beriman). Dan setiap perintah atau keterangan yang didahului dengan panggilan iman, maka itu bagian dari konsekuensi iman. Artinya ketika ada perintah yang didahului dengan panggilan iman, berarti melaksanakan perintah itu adalah konsekuensi iman. Jika berisi larangan yang didahului panggilan iman, berarti meninggalkan larangan itu juga bagian dari konsekuensi iman. Sehingga orang yang imannya sempurna dan yang ingin menyembpurnakan iman, maka seharusnya dia melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan laranganNya yang didahului oleh “Ya ayyuha-alladhina amanu…”
Sisi kedua
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut judi dalam deretan tindakan-tindakan kesyirikan. Di ayat itu ada “al-anshab” dan “al-azlam,” yang merupakan tradisi dan budaya orang musyrikin. “Al-anshab” adalah lambang kesyirikan dan paganisme (berhala), sedangkan “al-azlam” adalah cara orang musyrikin menguji nasib mereka. Dan dalam ushul fiqih, ada yang disebut “dalalatul iqtiran,” yaitu menggunakan indikasi adanya kesamaan dalam status karena disebutkan dalam satu kalimat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut khamr dan judi sejajar dengan berhala dan azlam, menunjukkan bahwa tindakan ini adalah tindakan yang sangat tercela.
Sisi ketiga
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut perbuatan ini sebagai perbuatan najis (rijsun), yang berarti najis perbuatan meskipun fisiknya tidak najis. Najis perbuatan bermakna, tidak selayaknya seorang mukmin yang hatinya suci dan orang baik yang ingin membersihkan dirinya mengotori perbuatannya dengan tindakan maksiat yang najis.
Sisi keempat
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut perbuatan ini sebagai “amalusy syaithan,” yaitu aktivitas setan. Sesungguhnya praktik judi dan minum khamar adalah bagian dari perbuatan setan.
Sisi kelima
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menjauhinya.
Sisi keenam
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan janji bahwa siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan keberuntungan. “La’allakum tuflihun (Agar kalian beruntung).”
4 Tujuan Besar Setan
Enam sisi telah disebutkan di ayat 90. Selanjutnya, empat penekanan haramnya khamr (minuman keras) dan judi ada di ayat 91. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut tujuan besar mengapa setan menggoda manusia untuk minum khamr dan melakukan praktek judi.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Sesungguhnya setan punya keinginan besar untuk menjerumuskan kalian terhadap permusuhan dan saling membenci dengan menggunakan godaan khamr dan judi…”
Sehingga, jika kita mengetahui bahwasannya musuh besar kita (setan) menggoda dengan hal ini adalah agar kita bermusuhan, kenapa kita perlu membelanya? Kenapa kita melakukannya, bahkan memberikan fasilitas yang lebih untuknya?
Di masa jahiliyah, sebagaimana keterangan yang disebutkan oleh Al-Baghawi dalam tafsirnya, orang ketika berjudi, taruhannya bisa sampai istri dan anaknya. Sehingga siapa yang kalah, dia kehilangan istri dan anaknya, dan itu sampai menimbulkan pertempuran dan peperangan antara suku demi membela anggota keluarga yang hilang akibat kalah judi. Maka bisa jadi hal yang sama juga muncul di zaman sekarang, dimana ada orang yang bertaruh dengan nilai yang besar sampai kehilangan harta yang banyak.
Kemudian, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut bahwa setan akan menghalangi kita dari dzikrullah (mengingat Allah) disebabkan praktek judi dan khamr, serta menghalangi kita dari shalat disebabkan karena praktek judi dan khamr. Ini tiga larangan. Dan yang keempat adalah Allah berkata: “Tidakkah dengan memperhatikan semacam ini semua kalian akan menghentikannya?”
Inilah 10 penekanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala dalam ayat 90 dan 91 surah Al-Maidah, mengenai haramnya khamr dan judi.
Kita mohon kepada Allah, semoga Ia melindungi diri dan anak keturunan kita dari bahaya maksiat ini.
Dalam hadits riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan:
إنَّه لا يأتي على الناس زمانٌ إلَّا وما بعده أشر منه
“Tidaklah datang satu zaman di tengah umat manusia kecuali zaman setelahnya kondisinya lebih buruk dibandingkan zaman sebelumnya.” (HR. Bukhari)
Artinya lebih buruk dalam perhitungan dengan kacamata norma agama. Semakin jauh dari zaman Nubuwwah, maka manusia semakin jauh dari norma yang dibawa dan menjadi ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Karena itulah, dulu orang berbuat maksiat gerakannya terbatas. Sekarang, ketika berbuat maksiat, demikian dimudahkan dengan banyak fasilitas. Bahkan tinggal membuka HP, bisa melakukan aneka maksiat. Tidak hanya sebatas maksiat nonton sesuatu yang tidak benar, termasuk juga maksiat perjudian. Salah satu di antaranya adalah judi online. Kalau kita tahu bahasanya, praktik semacam ini masuk dalam dua ayat yang menyebutkan 10 sisi larangan praktik judi, maka judi online juga bagian di dalamnya.
Siapapun yang melakukannya, maka dia melanggar 10 larangan yang disebutkan di Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Dan bagi siapapun di antara kita yang mengetahui temannya melakukan hal ini, beri peringatan. Kasihan dia, karena sesungguhnya dia bagian dari korban setan. Allah katakan: “Sesungguhnya judi itu bagian dari perbuatan setan,” dan setan menginginkan agar muncul permusuhan di kalangan mereka.
Anda bisa lihat, banyak sekali perceraian yang terjadi karena judi online, banyak keluarga yang berkelahi dan hancur gara-gara judi online. Ada orang yang utangnya banyak akibat judi online, tegang antara orang tua dan anak karena judi online, termasuk juga yang lepas kontrol adalah mahasiswa yang mungkin ingin kaya secara instan.
Model kaya secara instan inilah yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam praktik yang dilarang. Awalnya mungkin iseng dengan game yang tidak ada taruhan dan terlihat gampang, akhirnya masuk ke judi online dan menjadi korban.
Semoga kita bisa saling bekerjasama untuk membasmi praktik judi online. Dan karena ini melanggar aturan negara, Anda bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan bimbingan kepada kita semua, kaum Muslimin dan masyarakat Indonesia, untuk selalu lebih bijak dalam mencari rezeki dunia, dan semoga hasil pekerjaan kita diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. [Mh]