• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 27 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

06/07/2024
in Khazanah
Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

foto:pixabay

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DAMPAK buruk dan upaya menjauhi judi online.

Telah dijelaskan oleh Ustadz Muhammad Hanafi, S.Ag., M.SI.

Saat ini sedang hangat isu tentang judol, judi online, yaitu perjudian yang dilakukan dengan menggunakan berbagai platform yang tersedia di internet.

Beragamnya pilihan dan bentuk, pengemasan dengan berbagai bentuk permainan, serta kemudahan akses menjadi pemicu menjamurnya praktek perjudian di tengah masyarakat.

Mulai dari kalangan bawah, masyarakat biasa, kelas menengah sampai kelas atas, bahkan beberapa artis dan influencer pun terlibat dalam aktivitas yang sangat meresahkan ini.

Awalnya sekedar coba-coba, kemudian suka, lalu menjadi hobi, akhirnya ketagihan dan kecanduan.

Maka dalam kesempatan khutbah ini akan kita paparkan status hukum judi, baik judi konvensional maupun online, dampak buruk yang ditimbulkan dan upaya agar terhindar dari budaya perjudian.

Pertama, tentang status hukum judi. Judi memang sudah dilakukan oleh manusia lintas generasi.

Terjadi sejak dulu, jaman jahiliyah, sampai hari ini, di era digital, di zaman modern, dengan cara dan pola yang variatif dan kompleks.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Istilah judi yang dipakai dalam bahasa Arab, adalah maisir atau qimar.

Dalam masa awal dakwah Islam, perjudian tidak langsung diharamkan, namun dilakukan upaya penyadaran dan pemahaman tentang manfaat dan madharat judi. Allah Ta’ala berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ ۙ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Dan setelah situasi kondusif, mulai ada kesadaran dan pemahaman tentang judi, serta kompleksitas akibatnya, maka Allah ta’ala dengan tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, dan keharamannya disejajarkan dengan khamar (minuman keras), anshab (berqurban untuk berhala), dan azlam (mengundi nasib dengan anak panah). Allah Ta’ala berfirman:

Baca juga: Bahaya Judi Online dan Perspektif Hukum Judi dalam Islam

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah [5]: 90).

Yang kedua, tentang efek negatif, dampak buruk dari perjudian.

Sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta’ala, pasti karena adanya unsur negatif, bahaya, madharat bagi pribadi, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Berbagai perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, keutuhan rumah tangga, mengarah pada kriminal, melalaikan orang dari Tuhan, tentu harus dicegah.

Judi termasuk perilaku buruk yang dihembuskan oleh setan kepada manusia.

Setan mengusung misi jahat untuk memperdaya manusia dengan dengan berbagai perbuatan negatif dibalik khamr dan judi. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al Maidah [5]: 91).

[Sdz]

 

 

 

 

Tags: Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kelompok Houthi Yaman Tingkatkan Serangan Terhadap Kapal-kapal Israel

Next Post

Tanda Terima Kasih untuk Guru

Next Post
Tanda Terima Kasih untuk Guru

Tanda Terima Kasih untuk Guru

Tarawih Keliling SMP JISc ke Masjid At-Tin Jakarta Timur dengan Tema Hijrah Dari Kegelapan Menjadi Cahaya

Tarawih Keliling SMP JISc ke Masjid At-Tin Jakarta Timur dengan Tema Hijrah Dari Kegelapan Menjadi Cahaya

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (1)

Dampak Buruk dan Upaya Menjauhi Judi Online (2)

  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2174 shares
    Share 870 Tweet 544
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8513 shares
    Share 3405 Tweet 2128
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Menghina Allah dalam Hati

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4356 shares
    Share 1742 Tweet 1089
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3835 shares
    Share 1534 Tweet 959
  • Membaca Inni Wajjahtu Wajhiya dalam Doa Iftitah juga Sunnah

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga