• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Beli Emas Online

Juli 3, 2024
in Khazanah
Emas yang Jadi Mahar, Apakah Wajib Zakat

foto:pixabay

85
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM beli emas online.

Ustadz, Saya mau bertanya. Saat ini, banyak yang membeli emas (logam mulia atau perhiasan) secara online di marketplace. Bagaimana pandangan fikih terkait hal ini?

Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA menangapi pertanyaan ini.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam jual dan beli emas secara online.

Jual beli emas secara online itu diperkenankan, dengan ketentuan, jelas emas yang dibeli, berapa kadarnya, kapan dan di mana diserahterimakan (ijab qabul) dan emasnya ada (jika dibeli tunai) atau bisa diserahterimakan (jika tidak tunai).

Ketentuan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, emas yang dibeli harus ada (jika dibeli tunai), atau bisa diserahterimakan sesuai waktunya (jika tidak tunai), baik fisiknya ataupun bukti kepemilikannya (nonfisik), sebagaimana keputusan lembaga Fikih OKI nomor 53 6/4.

Serah terima nonfisik tersebut bisa dilakukan dalam beli emas secara online, di antaranya pada saat penjual menerima bukti atau notifikasi pengiriman transfer uang sebagai harga dari pembeli.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Begitu pula, emas dikategorikan dimiliki oleh pembeli saat bukti kepemilikan emas (yang legal) telah diterima pembeli.

Oleh karena itu, membeli emas kepada perusahaan yang resmi atau teregistrasi, diawasi oleh otoritas, serta mendapatkan sertifikat dari DSN MUI, seperti bank syariah, menjadi pilihan karena aman dan halal juga untuk memitigasi dari penyimpangan, seperti membeli emas secara online, tetapi ternyata emasnya tidak ada atau tidak bisa diserahterimakan atau tidak sesuai kriteria.

Keniscayaan untuk memilih mitra dan penjual yang amanah itu juga sesuai tuntunan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Ibnu Umar berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda, “Jika engkau berjual beli, katakanlah ‘Janganlah melakukan tipu daya’.” (Muttafaq ‘alaihi).

Kedua, jelas kadar yang dibeli, kapan dan bagaimana diserahterimakan (ijab qabul).

Jika transaksi online telah memuat poin-poin tersebut dan disepakati, maka telah terjadi ijab qabul yang sah.

Baca juga: Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas

Hukum Beli Emas Online

Lebih lanjut, Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 38 tentang at-Ta’amulat al-Maliyah bil-Internet, Keputusan Lembaga Fikih OKI nomor 52 3/6 dan keputusan Nadwah Baraka yang diselenggarakan 3 Desember tahun 2000, di Makkah menjelaskan, transaksi secara online itu dikategorikan dalam satu majelis (tempat akad) atau berbeda itu dibagi dalam dua kondisi:

1. Jika media transaksi itu gambar atau suara, seperti video call, telepon, dan media sejenis, dikategorikan hadir dan bertemu dalam satu tempat (baina hadhiraini).

Karena, pembeli dan penjual hadir dan bertemu online dalam satu waktu.

2. Jika media yang digunakan adalah tulisan seperti melalu surat elektronik dan sarana tulisan sejenis, dikategorikan beda majelis dan waktu karena waktu bertransaksi itu tidak sama atau ada jeda waktu antara ijab dan qabul.

Ketiga, jika emas yang dibeli tersebut dititip ke penjual, harus dijelaskan jenis dan posisi emas yang menjadi milik pembeli.

Jika satu lempengan emas dimiliki oleh beberapa orang nasabah, diperjelas apakah setiap pemilik memiliki bagian tertentu dari fisik emas atau kepemilikannya berdasarkan porsi.

Kedua-duanya diperkenankan sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI No 57 tentang Emas.

Keempat, jika beli tidak tunai, pembeli diberikan hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi saat emas yang diterimanya tidak sesuai pesanan agar hak pembeli dan penjual bisa dipenuhi dan tidak dirugikan.

Dalam fikih dikenal dengan khiyar ru’yah yang melekat dan menjadi hak pembeli karena barang yang dibeli tidak dilihat.

Secara umum, pembelian emas secara online ini sesuai maqashid syariah (hifzdul mal), yaitu memudahkan untuk memiliki emas dan berbisnis, sebagaimana tuntunan umum dalam hadits Rasulullah, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang mempermudah jika menjual, mempermudah jika membeli.” (HR. Bukhari).

Tidak ada nash yang sharih (jelas) dan sahih, begitu pula konsensus para ulama yang melarang transaksi ini.

Oleh karena itu, transaksi ini diperkenankan dalam Islam. Wallahu A’lam.[Sdz]

Tags: Hukum Beli Emas Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bank Indonesia dan LAZ Al Azhar Resmikan Program Desa Berdikari di Kota Banjar

Next Post

Sambut 1 Muharram 1446 H, AQL Islamic Center Gelar AQl Muharram Fest 2024 bertajuk “Unlimited Quran’s Miracles.”

Next Post
Sambut 1 Muharram 1446 H, AQL Islamic Center Gelar AQl Muharram Fest 2024 bertajuk “Unlimited Quran’s Miracles.”

Sambut 1 Muharram 1446 H, AQL Islamic Center Gelar AQl Muharram Fest 2024 bertajuk “Unlimited Quran’s Miracles.”

PPI Dunia Mendorong Pemerintah Meningkatkan Kemananan Data Nasional Pasca Serangan PDSN

PPI Dunia Mendorong Pemerintah Meningkatkan Kemananan Data Nasional Pasca Serangan PDSN

Fokus pada Kesalahan

Palestina itu akan Jadi Padang Mahsyar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7341 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2980 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4898 shares
    Share 1959 Tweet 1225
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1342 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga