• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Syarat Gabung Mahrom dan Percepatan Haji Bagi Lansia

23/04/2018
in Berita
129
SHARES
993
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Peluang penggabungan mahram baik anak yang terpisah dengan orang tua maupun suami terpisah dengan istri masih tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan percepatan keberangkatan melalui pelunasan BPIH reguler tahap kedua tahun ini.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang mengatur tentang pedoman pelunasan BPIH reguler memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan penggabungan mahram dan lansia.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Noer Alya Fitra (Fitra) menjelaskan persyaratan gabung mahram dan pengajuan lansia.

“Syarat pengajuan penggabungan, salah satu harus sudah melunasi tahun ini dan jemaah yang akan menggabung harus sudah terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2016,” kata Nafit menjelaskan syarat pertamanya di Jakarta, Sabtu (14/4) dilansir laman haji.kemenag.go.id

Berikutnya Nafit mengingatkan agar jemaah membawa salinan akta kelahiran yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk anak kandung/orang tua terpisah) atau Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk penggabungan suami/istri terpisah.

Sedangkan mengenai pengajuan jemaah haji lanjut usia, dia menjelaskan syarat usia sama dengan tahun sebelumnya. Syarat pengajuan pemberangkatan lansia dan pendamping adalah usia lansia minimal 75 tahun per 17 Juli 2018 dan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2016.

“Pendamping harus dalam 1 provinsi yang sama dengan lansia dan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2016 yang berasal dari suami/istri/adik kandung/anak kandung jemaah lansia,” paparnya.

Lebih lanjut Nafit mengatakan bahwa permohonan penggabungan mahram, pengajuan pemberangkatan lansia, dan pendamping lansia dilakukan di Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar.

Batas akhir pengajuannya 4 Mei 2018.

“Bagi jemaah yang ingin gabung mahram, pengajuan lansia, dan pendamping lansia agar segera melengkapi persyaratan dan dikirim ke Kemenag paling lambat 4 Mei 2018,” kata Nafit menambahkan.

Lalu Nafit mengingatkan bahwa tidak ada biaya dan rekayasa apapun dalam permohonan gabung mahram dan lansia.

“Prosesnya semua gratis, jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusannya dengan biaya tertentu. Sistemnya tetap urut porsi bukan urut usia tertua dalam penentuan keberangkatannya, semua pengajuan diinput dalam aplikasi, dan diurutkan secara otomatis sesuai sisa kuota,” tutur Nafit menjelaskan.

Mengenai waktu pelunasan BPIH bagi jemaah yang gabung mahram dan lansia, Nafit menegaskan akan dilayani pada pelunasan tahap kedua.

“Bila syarat terpenuhi dan terdapat sisa kuota, pelunasan BPIH jemaah haji yang gabung mahram dan lansia pada tahap kedua,” tutupnya berikan penjelasan detail.

Sumber: https://haji.kemenag.go.id/v3/content/gabung-mahram-dan-jemaah-lansia-boleh-ajukan-percepatan-haji. ( jwt/haji.kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hamil Kedua, Ini Tips Poppy Bunga Agar Anaknya Tak Cemburu

Next Post

BNI Syariah Luncurkan Hasanah Debit Khusus Member Zoya dan Shafira

Next Post

BNI Syariah Luncurkan Hasanah Debit Khusus Member Zoya dan Shafira

Resep Terong Balado

Muffest 2018, IM Syari By Irna Mutiara Tampilkan Koleksi Idul Fitri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8707 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga