• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Syarat Gabung Mahrom dan Percepatan Haji Bagi Lansia

23/04/2018
in Berita
128
SHARES
982
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Peluang penggabungan mahram baik anak yang terpisah dengan orang tua maupun suami terpisah dengan istri masih tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan percepatan keberangkatan melalui pelunasan BPIH reguler tahap kedua tahun ini.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang mengatur tentang pedoman pelunasan BPIH reguler memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan penggabungan mahram dan lansia.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Noer Alya Fitra (Fitra) menjelaskan persyaratan gabung mahram dan pengajuan lansia.

“Syarat pengajuan penggabungan, salah satu harus sudah melunasi tahun ini dan jemaah yang akan menggabung harus sudah terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2016,” kata Nafit menjelaskan syarat pertamanya di Jakarta, Sabtu (14/4) dilansir laman haji.kemenag.go.id

Berikutnya Nafit mengingatkan agar jemaah membawa salinan akta kelahiran yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk anak kandung/orang tua terpisah) atau Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk penggabungan suami/istri terpisah.

Sedangkan mengenai pengajuan jemaah haji lanjut usia, dia menjelaskan syarat usia sama dengan tahun sebelumnya. Syarat pengajuan pemberangkatan lansia dan pendamping adalah usia lansia minimal 75 tahun per 17 Juli 2018 dan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2016.

“Pendamping harus dalam 1 provinsi yang sama dengan lansia dan sudah mendaftar sebelum 1 Januari 2016 yang berasal dari suami/istri/adik kandung/anak kandung jemaah lansia,” paparnya.

Lebih lanjut Nafit mengatakan bahwa permohonan penggabungan mahram, pengajuan pemberangkatan lansia, dan pendamping lansia dilakukan di Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar.

Batas akhir pengajuannya 4 Mei 2018.

“Bagi jemaah yang ingin gabung mahram, pengajuan lansia, dan pendamping lansia agar segera melengkapi persyaratan dan dikirim ke Kemenag paling lambat 4 Mei 2018,” kata Nafit menambahkan.

Lalu Nafit mengingatkan bahwa tidak ada biaya dan rekayasa apapun dalam permohonan gabung mahram dan lansia.

“Prosesnya semua gratis, jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusannya dengan biaya tertentu. Sistemnya tetap urut porsi bukan urut usia tertua dalam penentuan keberangkatannya, semua pengajuan diinput dalam aplikasi, dan diurutkan secara otomatis sesuai sisa kuota,” tutur Nafit menjelaskan.

Mengenai waktu pelunasan BPIH bagi jemaah yang gabung mahram dan lansia, Nafit menegaskan akan dilayani pada pelunasan tahap kedua.

“Bila syarat terpenuhi dan terdapat sisa kuota, pelunasan BPIH jemaah haji yang gabung mahram dan lansia pada tahap kedua,” tutupnya berikan penjelasan detail.

Sumber: https://haji.kemenag.go.id/v3/content/gabung-mahram-dan-jemaah-lansia-boleh-ajukan-percepatan-haji. ( jwt/haji.kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hamil Kedua, Ini Tips Poppy Bunga Agar Anaknya Tak Cemburu

Next Post

BNI Syariah Luncurkan Hasanah Debit Khusus Member Zoya dan Shafira

Next Post

BNI Syariah Luncurkan Hasanah Debit Khusus Member Zoya dan Shafira

Resep Terong Balado

Muffest 2018, IM Syari By Irna Mutiara Tampilkan Koleksi Idul Fitri

  • KAI Akan Mengoperasikan KA Tambahan untuk lebaran 2026

    KAI Akan Mengoperasikan KA Tambahan untuk lebaran 2026

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7938 shares
    Share 3175 Tweet 1985
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11140 shares
    Share 4456 Tweet 2785
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2892 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4978 shares
    Share 1991 Tweet 1245
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga