• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Apakah Tinju Haram dalam Islam?

21/06/2024
in Khazanah, Unggulan
Apakah Tinju Haram dalam Islam?

foto:pixabay

90
SHARES
693
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH tinju haram dalam Islam?

Ada beberapa pertimbangan yang memberi kita alasan kuat untuk menganggap tinju profesional haram total, atau, paling tidak, sangat makruh sedemikian rupa sehingga seorang Muslim tidak boleh mempraktikkan atau memaafkan olahraga ini dalam arti apa pun.

Dilansir dari aboutislam, Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan:

Posisi Islam terhadap olahraga dan permainan ditentukan dengan mempertimbangkan dan membandingkan semua manfaat dan kerugian yang relevan.

Jika terdapat manfaat nyata dalam suatu olahraga atau permainan, maka dianggap boleh, atau bahkan dianjurkan.

Namun jika ada lebih banyak kerugian daripada manfaat yang diperoleh dari suatu olah raga, maka olah raga tersebut mungkin dianggap haram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selain itu, ketika membandingkan manfaat dan kerugian, syariat memberikan penekanan yang lebih besar pada penghapusan segala dampak buruk dibandingkan manfaat yang mungkin ada.

Gulat, pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, melibatkan penggunaan kebugaran fisik dan keterampilan untuk mengalahkan lawan, keterampilan seperti itu dahulu, dan sekarang, sangat diinginkan, atau bahkan penting, untuk tujuan pertahanan diri.

Selain itu, pelatihan untuk menyempurnakan atau membentuk otot juga dianjurkan. Gulat termasuk dalam kategori ini.

Tinju profesional, seperti yang dipraktikkan saat ini, sama sekali berbeda.

Pertama-tama, hal ini berakar pada tradisi yang sepenuhnya bertentangan dengan norma-norma Islam dan, oleh karena itu, menjijikkan dan tidak dapat diterima.

Analoginya tidak dengan gulat yang dibolehkan karena manfaatnya secara fisik, namun hal ini lebih mirip dengan permainan dan hiburan yang menjijikkan seperti adu banteng dan sabung ayam, yang dikutuk oleh Islam.

Tinju profesional sudah ada sejak perdagangan budak Amerika.

Baca juga: Hukum Go Food dalam Islam

Apakah Tinju Haram dalam Islam?

Pada saat itu, tuan budak akan mengadu budak terbesar mereka satu sama lain dalam pertarungan sengit hingga hampir mati dan bertaruh pada hasilnya.

Jelasnya, satu-satunya keuntungan yang didapat dari pertarungan budak adalah rasa kenyang yang tidak wajar terhadap kesenangan duniawi tuan budak.

Pada akhirnya, tinju didasarkan pada gagasan sadis untuk memperoleh kesenangan dalam melihat penderitaan sesama makhluk.

Lebih lanjut, seperti yang dipraktikkan saat ini, tinju melibatkan pemberian pukulan ke kepala dan dada lawan, yang, sebagaimana didokumentasikan secara luas, membuat petarung terkena segala jenis cedera yang berpotensi melumpuhkan dan fatal yang tidak dapat disembuhkan.

Buktinya terlihat dari kondisi kesehatan sebagian besar juara tinju kemarin, tak terkecuali yang kalah.

Ketika kita mempertimbangkan bukti-bukti kuat tersebut, tidak ada keraguan di benak umat Islam bahwa olahraga ini termasuk dalam kategori menyebabkan dan melukai diri sendiri dan orang lain.

Diktum Nabi, “Tidak boleh ada toleransi terhadap penerimaan atau perbuatan yang merugikan,” harus diingat dalam konteks ini.

Lebih jauh lagi, Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Janganlah kamu membawa dirimu kepada kehancuran diri sendiri.” (Al-Baqarah 2:195).

Pada akhirnya, pertimbangan di atas memberi kita alasan penting untuk menganggap tinju profesional dilarang total (haram) atau paling tidak sangat tidak diinginkan (makruh) sedemikian rupa sehingga seorang Muslim juga tidak boleh melakukannya, mempraktikkan atau memaafkan olahraga ini dalam arti apa pun.[Sdz]

Tags: Apakah Tinju Haram dalam Islam?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa Grab 2024 untuk Para Pelajar Hingga Mahasiswa S1

Next Post

Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram

Next Post
Kenali Batasan Aurat Dihadapan Mahram

Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah yang Mendapatkan Salam dari Surga

Khadijah: Sang Pendamping Setia Rasulullah

Ubadah bin Shamit Menjauhi Jabatan yang Bersangkutan dengan Kemewahan

Ubadah bin Shamit Menjauhi Jabatan yang Bersangkutan dengan Kemewahan

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8143 shares
    Share 3257 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2002 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5067 shares
    Share 2027 Tweet 1267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga