• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Juni 18, 2024
in umroh
Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Foto: Pixabay

77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT Madzhab Syafi’iy dan Madzhab Hanbali, umroh hukum wajib bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh bagi yang sudah mampu untuk menjalankannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh tetapi tidak mau melaksanakannya maka dia berdosa.

Baca juga: Ketahui, Waktu Utama untuk Umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Adapun menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki umroh hukumnya sunnah saja bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh, tetapi tidak mau melaksanakannya maka tidak apa apa dan dia tidak berdosa karena hukumnya hanya sunnah seperti ibadah sunnah lainnya.

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan khilafiyah para ulama mengenai hukum umroh menurut 4 madzhab sebagai berikut:

Pendapat ulama mengenai hukum umroh: Telah kami sebutkan bahwa madzhab syafi’iy memandang umroh hukumnya wajib. Ini juga pendapat sahabat Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan umroh hukumnya sunnah bukan wajib.

keempat madzhab mengakui pentingnya umroh sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Namun terdapat perbedaan signifikan terkait dengan status hukumnya.

Madzhab Hanafi dan Maliki menganggap umroh sebagai sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sementara itu, madzhab Syafi’i dan Hanbali memandang umroh sebagai kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu.

Pemahaman mengetahui mengenai hukum umroh ini penting bagi umat Islam agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan landasan. [Din]

Tags: Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Anak Durhaka kepada Orangtua?

Next Post

Jamaah Haji Tertua 2024 Berusia 130 Tahun, Masih Sehat dan Lancar Berkomunikasi

Next Post
Jamaah Haji Tertua 2024 Berusia 130 Tahun, Masih Sehat dan Lancar Berkomunikasi

Jamaah Haji Tertua 2024 Berusia 130 Tahun, Masih Sehat dan Lancar Berkomunikasi

Ketahui, Buah Delima Memiliki Rasa Kesat Dengan Kandungan Flavonoid Tinggi

Ketahui, Buah Delima Memiliki Rasa Kesat Dengan Kandungan Flavonoid Tinggi

Abdullah Bin Mas’ud [1] – Terpukau Dengan Mukjizat Nabi

Amalan Bagi yang Tidak Mampu Berkurban

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7579 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Ada Apa dengan Sudan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga