MENURUT Madzhab Syafi’iy dan Madzhab Hanbali, umroh hukum wajib bagi yang sudah mampu melaksanakannya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh bagi yang sudah mampu untuk menjalankannya.
Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh tetapi tidak mau melaksanakannya maka dia berdosa.
Baca juga: Ketahui, Waktu Utama untuk Umroh
Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab
Adapun menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki umroh hukumnya sunnah saja bagi yang sudah mampu melaksanakannya.
Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh, tetapi tidak mau melaksanakannya maka tidak apa apa dan dia tidak berdosa karena hukumnya hanya sunnah seperti ibadah sunnah lainnya.
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan khilafiyah para ulama mengenai hukum umroh menurut 4 madzhab sebagai berikut:
Pendapat ulama mengenai hukum umroh: Telah kami sebutkan bahwa madzhab syafi’iy memandang umroh hukumnya wajib. Ini juga pendapat sahabat Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan umroh hukumnya sunnah bukan wajib.
keempat madzhab mengakui pentingnya umroh sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Namun terdapat perbedaan signifikan terkait dengan status hukumnya.
Madzhab Hanafi dan Maliki menganggap umroh sebagai sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sementara itu, madzhab Syafi’i dan Hanbali memandang umroh sebagai kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu.
Pemahaman mengetahui mengenai hukum umroh ini penting bagi umat Islam agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan landasan. [Din]