• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

22/02/2026
in umroh
Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Foto: Pixabay

85
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT Madzhab Syafi’iy dan Madzhab Hanbali, umroh hukum wajib bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh bagi yang sudah mampu untuk menjalankannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh tetapi tidak mau melaksanakannya maka dia berdosa.

Baca juga: Ketahui, Waktu Utama untuk Umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Adapun menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki umroh hukumnya sunnah saja bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh, tetapi tidak mau melaksanakannya maka tidak apa apa dan dia tidak berdosa karena hukumnya hanya sunnah seperti ibadah sunnah lainnya.

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan khilafiyah para ulama mengenai hukum umroh menurut 4 madzhab sebagai berikut:

Pendapat ulama mengenai hukum umroh: Telah kami sebutkan bahwa madzhab syafi’iy memandang umroh hukumnya wajib. Ini juga pendapat sahabat Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan umroh hukumnya sunnah bukan wajib.

keempat madzhab mengakui pentingnya umroh sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Namun terdapat perbedaan signifikan terkait dengan status hukumnya.

Madzhab Hanafi dan Maliki menganggap umroh sebagai sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sementara itu, madzhab Syafi’i dan Hanbali memandang umroh sebagai kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu.

Pemahaman mengetahui mengenai hukum umroh ini penting bagi umat Islam agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan landasan. [Din]

Tags: Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Beri Setoran Kepada Setan dengan Tidur dan Makan Kita

Next Post

Peran Ayah terhadap Istri dan Anaknya

Next Post
Bukan Negeri tanpa Ayah (3)

Peran Ayah terhadap Istri dan Anaknya

Memahami Perempuan

Memahami Perempuan

Keutamaan Qanaah Bagi Seorang Muslim

Ramadan Bulan Perjuangan

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9321 shares
    Share 3728 Tweet 2330
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga