• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

11/06/2024
in Berita
Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

Foto: detiknews.com

78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TERDAKWA Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.

Diketahui dari berbagai sumber, dalam perkara tersebut Aulia menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan  hingga membuat gaduh masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Baca juga: Viral, Pengantin Pria Kenakan Kostum Ultraman saat Resepsi Pernikahannya

Kena Kasus Penistaan Agama, Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara

Menurut Majelis Hakim, Aulia bersalah melakukan tindakan pidana ujaran kebencian, sebagaimana Pasal 156 KUHP.

Peristiwa pidana itu terjadi saat Aulia tengah membawakan materi stand up comedy dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lampau.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan kurungan penjara.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (5/6/2024).

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” ujar Majelis Hakim.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5/2024).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama. [Din]

Tags: Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Divonis Tujuh Bulan Penjara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gunakan 2 Bahan Ini, Begini Cara Merebus Hati Sapi Agar Cepat Empuk dan Tidak Berbau

Next Post

Cermin Bilang Apa Adanya

Next Post
Bercermin dengan Saudara Mukmin

Cermin Bilang Apa Adanya

Setelah Delapan Tahun Vakum, Zayn Malik Kembali ke Panggung di O2 SBE London

Setelah Delapan Tahun Vakum, Zayn Malik Kembali ke Panggung di O2 SBE London

Perguruan Tinggi Indonesia Naik Peringkat Menurut World University Rankings 2025

Perguruan Tinggi Indonesia Naik Peringkat Menurut World University Rankings 2025

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9565 shares
    Share 3826 Tweet 2391
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Salimah Tulungagung Berbagi Tips Menua dengan Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1376 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Kaldu Jamur untuk MPASI Anak Ini Manfaatnya dan Cara Aman Memberikannya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga