• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

09/03/2026
in umroh
Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Foto: Pinterest

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEORANG anak kecil atau yang belum dewasa tidak diwajibkan atasnya ibadah umrohnya ataupun haji, namun umroh atau hajinya hanyalah berstatus sunnah dan sah.

Apabila ia telah beranjak dewasa maka wajib baginya untuk mengulang haji atau umrohnya sekali lagi bila ia memiliki kemampuan. Hukum ibadah hajinya anak kecil ini sama halnya dengan ibadah umrohnya.

Menghajikan anak ini, sama halnya dengan mengumrohkannya, karenanya tetap sunnah bagi orang tua untuk mengajak putra putrinya untuk menunaikan ibadah umroh agar mereka bisa belajar dan mengetahui tata cara praktek umrah.

Baca juga: Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya?

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Sebelum melaksanakan umroh wajib ketika menginjak dewasa dan juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Allah, Rasul-Nya dan Tanah Suci Mekah dan Madinah. Selain itu, orangtua juga bisa mendapatkan pahala berlipat dari umrohnya sang anak tersebut.

Dalam praktek rangkaian amalan umroh, seorang anak terbagi dalam dua jenis:

Pertama: Anak yang belum mumayyiz (berakal)

Yaitu anak yang belum mengerti tentang perihal ibadah umroh dan belum bisa dipahamkan padanya tata cara ibadah ini. Batas usianya biasanya 5 atau 6 tahun kebawah.

Ia hendaknya diniatkan umroh oleh orangtuanya ketika berada di Miqat dan dibolehkan baginya untuk melanggar larangan-larangan ihram, seperti berpakaian biasa, berwangi-wangian dan larangan lainnya, karena ia belum dikenakan dam (semacam denda pelanggaran) bila melanggar larangan-larangan ihram.

Ia juga hendaknya tetap melakukan rangkaian amalan umroh seperti tawaf, sai dan mencukur rambut, tentunya melalui peran orangtua atau yang membawanya.

Kedua: Anak yang sudah mumayyiz (berakal)

Yaitu anak yang sudah bisa diajarkan tentang rangkaian ibadah umroh ini. Anak jenis ini sudah wajib mengikuti tata cara umroh orang dewasa, yaitu melaksanakan rukun-rukun dan kewajiban umroh secara sempurna.

Ia wajib berniat dan bertalbiyah dari Miqat dengan seizin serta bimbingan orangtuanya, wajib memakai dua pakaian ihram, serta tidak boleh melanggar larangan-larangan ihram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wajib baginya untuk menyempurnakan pelaksanaan rangkaian amalan umroh hingga selesai/tahallul dengan mencukur atau memangkas rambut.

Bila ia melanggar salah satu dari larangan-larangan ihram maka dalam Mazhab Syafi’iyah ia dikenakan dam (denda pelanggaran) ihram –karena ia telah berakal dan memahami tuntunan syariat dan dam tersebut wajib dibayar oleh wali atau orangtuanya. [Din]

Tags: Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mam Fifi: Buah-buahan Jangan Disimpan di Dalam Kulkas

Next Post

Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Next Post
Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Penggunaan Skincare Jangka Panjang dapat Menimbulkan Efek Buruk pada Wajah

Penggunaan Skincare Jangka Panjang dapat Menimbulkan Efek Buruk pada Wajah

Mahasiswa asal Uighur Ini Rela Diwafatkan Demi Ilmu Agama yang Diperjuangkan

Mahasiswa asal Uighur Ini Rela Diwafatkan Demi Ilmu Agama yang Diperjuangkan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1959 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8084 shares
    Share 3234 Tweet 2021
  • Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5042 shares
    Share 2017 Tweet 1261
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11217 shares
    Share 4487 Tweet 2804
  • Keluarga di Gaza Bangun Kembali Rumah dengan Tanah Liat di Tengah Keterbatasan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga