JENAZAH masih mengeluarkan darah. Ustaz, saya mau bertanya, kemarin adik saya meninggal dunia karena kasus pengeroyokan, dan saya kemarin habis menguburkan adik saya.
Tapi pada saat dikuburkan dan ingin menempelkan muka adik saya ke tanah, ada darah yang keluar dari hidung/mulut. Kira-kira itu sah atau tidak ya, atau hukumnya harus bagaimana?
Terima kasih atas perhatiannya, Pak. (Slamet Reski-Jakarta)
baca juga: Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu
Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab, jika jenazah setelah dimandikan atau dikafankan mengeluarkan darah yang sedikit, maka itu dimaafkan.
Tidak perlu mengulang mandi dan kafannya. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ulama.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan:
لا نعلم بين أهل العلم في هذا خلافا، والوجه في ذلك، أن إعادة الغسل فيها مشقة شديدة، لأنه يحتاج إلى إخراجه وإعادة غسله وغسل أكفانه وتجفيفها أو إبدالها، ثم لا يؤمن مثل هذا في المرة الثانية والثالثة، فسقط ذلك، ولا يحتاج أيضا إلى إعادة وضوئه ولا غسل موضع النجاسة دفعا لهذه المشقة ويحمل بحاله
Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Alasannya adalah mengulang mandi itu mendatangkan kesulitan yang sangat berat.
Sebab, perlu dikeluarkan (dari kuburnya), memandikannya lagi, mencuci kafannya, atau menukar kafannya, lalu hal ini tidak menutup kemungkinan kejadian lagi yang kedua ketiga, dan gugur lagi.
Maka tidak perlu mengulangi wudhu dan mandi, dan tidak perlu juga memandikan bagian najisnya dan hendaknya dibawa sesuai dengan keadaannya. (Al Mughni, 3/389)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]
Youtube: Farid Nu’man Hasan Official