• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 23 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

07/05/2026
in Syariah, Unggulan
Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

foto: LAZ Al Azhar Edukasi Masyarakat Tata Cara Pengurusan Jenazah

199
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JENAZAH masih mengeluarkan darah. Ustaz, saya mau bertanya, kemarin adik saya meninggal dunia karena kasus pengeroyokan, dan saya kemarin habis menguburkan adik saya.

Tapi pada saat dikuburkan dan ingin menempelkan muka adik saya ke tanah, ada darah yang keluar dari hidung/mulut. Kira-kira itu sah atau tidak ya, atau hukumnya harus bagaimana?

Terima kasih atas perhatiannya, Pak. (Slamet Reski-Jakarta)

baca juga: Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab, jika jenazah setelah dimandikan atau dikafankan mengeluarkan darah yang sedikit, maka itu dimaafkan.

Tidak perlu mengulang mandi dan kafannya. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ulama.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

لا نعلم بين أهل العلم في هذا خلافا، والوجه في ذلك، أن إعادة الغسل فيها مشقة شديدة، لأنه يحتاج إلى إخراجه وإعادة غسله وغسل أكفانه وتجفيفها أو إبدالها، ثم لا يؤمن مثل هذا في المرة الثانية والثالثة، فسقط ذلك، ولا يحتاج أيضا إلى إعادة وضوئه ولا غسل موضع النجاسة دفعا لهذه المشقة ويحمل بحاله

Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Alasannya adalah mengulang mandi itu mendatangkan kesulitan yang sangat berat.

Sebab, perlu dikeluarkan (dari kuburnya), memandikannya lagi, mencuci kafannya, atau menukar kafannya, lalu hal ini tidak menutup kemungkinan kejadian lagi yang kedua ketiga, dan gugur lagi.

Maka tidak perlu mengulangi wudhu dan mandi, dan tidak perlu juga memandikan bagian najisnya dan hendaknya dibawa sesuai dengan keadaannya. (Al Mughni, 3/389)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Youtube: Farid Nu’man Hasan Official

Tags: Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketentuan Jam Tidur Bayi dan Panduan Penting untuk Orang Tua

Next Post

5 Buah yang Bermanfaat untuk Menjaga Kecerahan Kulit Wajah

Next Post
5 Buah yang Bermanfaat untuk Menjaga Kecerahan Kulit Wajah

5 Buah yang Bermanfaat untuk Menjaga Kecerahan Kulit Wajah

Cara Komunikasi Efektif dengan Anak Perempuan dan Laki-laki

Cara Berkomunikasi Efektif dengan Anak Perempuan

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at

  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9389 shares
    Share 3756 Tweet 2347
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4823 shares
    Share 1929 Tweet 1206
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4248 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Ular dan Penampakan Jin

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Lima Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh, Dapat Mencegah Kanker

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11784 shares
    Share 4714 Tweet 2946
  • 5 Wisata Kuliner Dekat Stasiun Serpong yang Bisa Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2378 shares
    Share 951 Tweet 595
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga