BANJIR dan longsor di Sulawesi Selatan diduga akibat aktivitas pertambangan yang menyebabkan 15 orang tewas di tiga kabupaten.
Dikutip dari berbagai sumber, Pemerintah saat ini tengah dituntut untuk melakukan pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi kawasan hutan dan normalisasi sungai demi minimalisasi dampak bencana.
Baca juga: Sebanyak 27 Korban Akibat Banjir dan Longsor dibawa ke Rumah Sakit Umum Luwu
Banjir dan Longsor di Sulawesi Selatan Diduga Akibat Aktivitas Pertambangan
Banjir dan longsor di Luwu terjadi akibat sedimentasi daerah aliran sungai Latimojong. Pendangkalan ini membuat kapasitas daya tampung sungai mengecil.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Suryadarma, menduga sedimentasi ini karena adanya aktivitas tambang legal maupun ilegal.
Dugaan ini turut dipicu pada pembukaan lahan, selaras dengan hasil kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan.
Namun, Suryadarma enggan menyalahkan sepenuhnya pemicu bencara karena faktor manusia semata.
Dia berdalih banjir dan longsor juga dipicu faktor alam yang kerap sulit diprediksi. Upaya pemulihan lingkungan untuk meminimalisir dampak bencana juga harus dilakukan.
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan Muhammad Al Amien menjelaskan, banjir di Luwu terjadi karena penurunan tutupan hutan di kawasan Gunung Latimojong.
Kondisi itu mengakibatkan daya serap air berkurang ketika hujan deras melanda. Parahnya, kondisi yang terjadi di kawasan Gunung Latimojong tersebut turut berdampak ke kabupaten lain.
Penurunan tutupan hutan ini karena masifnya pembukaan lahan. Sebanyak 70% pembukaan lahan untuk aktivitas tambang emas, sementara 30% lainnya demi pembukaan lahan perkebunan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Al Amien merekomendasikan aktivitas tambang di kawasan Gunung Latimojong diberhentikan sementara.
Pemerintah didorong untuk mengedepankan mitigasi untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Kawasan hutan sebagai daerah serapan air mesti dipulihkan. [Din]