KETIKA Rasul datang di kota Madinah, Rasul mengerjakan shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan.
Menurut buku Dahsyatnya Umrah karya Dr. Khalid Abu Syadi, Rasul senang apabila shalat menghadap Ka’bah. Maka Allah menurunkan ayat QS. Al-Baqarah: 144 yang berbunyi:
“Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai”.
Seketika itu, Rasul menghadap kiblat dan pada saat itu Rasul shalat Ashar bersama seorang sahabat.
Setelah itu, sang sahabat ini keluar dan menemui golongan Anshar lantas dikatakan, “Dia mengaku jika dirinya shalat berjamaah dengan Rasul. Sesungguhnya, Rasul mengerjakan shalat menghadap kiblat”.
Baca juga: Kerjakan Shalat di Surga
Bersegera Memenuhi dan Menjalankan Ajaran Rasul
Lantas mereka mengubah arah kiblat, sedangkan mereka sedang rukuk. Alangkah cepatnya mereka tanggap dan alangkah besarnya cinta mereka.
Mereka tidak ingin menunggu hingga kepala mereka bangun dari rukuk, tetapi mereka langsung berputar mengubah arah kiblat mereka.
Hikmah yang dapat dipetik dari kisah ini adalahh tidak boleh menunda-nunda perintah Allah dan Rasulnya.
Jika kamu tahu bahwa hijab adalah ketentuan yang telah diwajibkan oleh Allah bagi wanita muslimah, maka jangan sekali-kali orang selain mahram kamu beranggapan bahwa perintah Allah kepada kamu agar menutup aurat itu dilaksanakan setelah esok hari.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jangan sekali-kali kamu menginapkan barang riba di atas kasur, semalam pun sebelum kamu menyucikan harta kamu sendiri.
Durhaka kepada kedua orang tua telah menghalang-halangi kamu masuk surga, maka pengetahuan kamu tidak sempurna kecuali jika kamu mencintai kedua orang tua kamu dan meminta maaf kepada mereka.
Rasul bertekad untuk mendirikan shalat dan pergi ke rumah penduduk yang tidak menghadiri shalat Jemaah hingga rumah mereka terbakar.
Lantas, bagaimana kekecewaan Rasul terhadap masjid yang sepi dari orang shalat berjemaah, kecuali masjid tersebut dalam keadaan mati. [Din]