• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 27 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larang Jilbab, Tajikistan Terbitkan Aturan Busana Bagi Perempuan

Maret 22, 2018
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Tajikistan menerbitkan sebuah buku yang berisi panduan bagi perempuan tentang pakaian apa yang seharusnya – dan yang tidak semestinya – mereka kenakan.

"Buku Rekomendasi" ini diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan, dan diisi dengan foto-foto model yang mengenakan pakaian yang pantas untuk "kalangan perempuan dari umur tujuh hingga tujuh puluh tahun", demikian laporan situs berita Asia-Plus.

Dalam buku tersebut ada bab yang menganjurkan pakaian apa yang harus dikenakan perempuan di tempat kerja, hari libur nasional, untuk pernikahan, dan bahkan untuk berakhir pekan.

Lalu dalam buku tersebut dibahas juga tentang pakaian yang tidak boleh dikenakan oleh perempuan Tajik.

Mereka menganjurkan para perempuan untuk tidak mengenakan gaun hitam, kerudung dan jilbab, sebagai bagian dari kampanye menentang busana Muslim, yang masih disenangi sebagian kalangan meskipun dikecam Presiden Emomali Rahmon.

Betapa pun, mereka juga melarang perempuan mengenakan busana yang dianggap terlalu kebarat-baratan, seperti pakaian terbuka dan rok mini, gaun yang memperlihatkan belahan dada dan bagian punggung.

"Juga tidak dianjurkan untuk memakai sandal jepit atau sandal karet di tempat-tempat umum, atau mengenakan celana ketat atau pakaian sintetis yang berbahaya bagi kesehatan," tulis situs itu.

Mayoritas penduduk di negara bekas pecahan Uni Soviet adalah Muslim, tetapi pemerintahannya berusaha untuk menegaskan budaya yang lebih sekuler namun tetap menjaga tradisi.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Huum Gadis Heroik Palestina 8 Bulan Penjara

Next Post

Viral! LGBT Pengincar Remaja Putra Tertangkap Tangan di Kolam Renang

Next Post

Viral! LGBT Pengincar Remaja Putra Tertangkap Tangan di Kolam Renang

FPI Gandeng Yayasan DRP Lakukan Pensyahadatan 180 Orang Suku Anak Dalam Jambi

Ketua BKMT Kota Bekasi Ajak Perempuan Bangun Bangsa dan Negara

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36723 shares
    Share 14689 Tweet 9181
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11115 shares
    Share 4446 Tweet 2779
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10991 shares
    Share 4396 Tweet 2748
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7228 shares
    Share 2891 Tweet 1807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga