• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kajian Fiqih Walimah Bersama Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA.

Maret 19, 2018
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) menyelenggarakan kajian bertema Fiqih Walimah (18/03). Kajian ini menghadirkan Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA. sebagai narasumber di Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq.

Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih, walimah merupakan hidangan yang sunnah dilakukan. Menurutnya, yang terpenting untuk dipenuhi saat pernikahan adalah rukun wajib pernikahan yaitu wali nikah, dua saksi, ijab dan qabul, dan suami. Meskipun sebagian ulama mengatakan walimah merupakan sesuatu yang wajib dilakukan karena ada dalil yang menyatakan bahwa pernikahan harus diumumkan.

“Sebagian ulama mengungkapkan sunnah dan sebagian lagi mengatakan wajib,” ujar Ustaz Ahmad Zarkasih.

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman – dia meneruskan hadits itu – dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Dalil tersebut menjadi dasar dari sunnah walimah karena walimah termasuk mengeluarkan harta dan kewajiban mengeluarkan harta hanya ada pada zakat. Sementara dalil yang menjadi wajib walimah sebagai berikut.

Dari 'Aisyah r.a bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Syiarkan nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid, dan pukulah untuknya rebana-rebana. (HR. Ahmad dan Turmidzi, hadits hasan.)

Ustaz Ahmad Zarkasih menambahkan dalam menyikapi perbedaan hukum walimah oleh para ulama sebaiknya disikapi dengan bijak. Menurutnya, yang terpenting dari penyelenggaraan walimah adalah niat dan kesanggupan penyelenggaraan walimah. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengelola Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq Dukung Penuh Program Ta’aruf KDSM

Next Post

Bahagianya Berbagi

Next Post

Bahagianya Berbagi

Dewi Sandra Libatkan Diri dalam Komunitas Qur'an Indonesia Project

Talk Show Jaman Now, Stop Perkawinan Anak

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7583 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5107 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga