ChanelMuslim.com – Ustadz, saya mau bertanya. Jika ada seorang laki-laki tulen mengubah kelaminnya menjadi wanita dengan operasi transgender saat non muslim, kemudian berubah menjadi wanita dan disahkan pengadilan, maka statusnya adalah wanita. Sekarang ketika sudah masuk Islam, dia memakai jilbab. Kami sudah menasihati untuk kembali ke fitrah laki-lakinya, tapi dia tidak mau karena semua organ laki-lakinya sudah dibuang dan data administrasinya sudah berubah menjadi wanita.
Pertanyaannya: 1. Dimana tempat dia shalat di masjid? Karena dia shalat pakai kerudung, begitu juga dengan ihramnya kalau berhaji. 2. Kalau dia meninggal siapa yang memandikannya? Kalau perempuan yang memandikan, mayatnya kan asli dilahirkan laki-laki. Kalau yang memandikan laki-laki bakalan risih ketika membersihkan bagian bawahnya karena bakalan menyentuh tubuh yang seperti wanita. Saya bingung kalau lihat di buku fiqih adanya tentang manusia yang punya dua alat kelamin. Kalau yang sengaja mengubah bentuknya karena salah pergaulan itu bagaimana? Apalagi dia mengubah bentuknya sebelum masuk Islam. Kami tinggal di Amerika, Ustadz.
Baca Juga: Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender
Hukum Operasi Transgender dalam Islam
Hukum Operasi Transgender dalam Islam dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban:
Bismillah wal hamdulillah. Transgender atau mengubah kelamin, termasuk dosa besar, dan Rasul Shallallahu’Alaihi wa Sallam melaknatnya. Hanya saja karena itu dia lakukan saat masih non muslim, lalu dia masuk Islam, dan dia sadar bahwa itu kesalahan masa lalu, maka dia harus bertaubat.
Caranya tentu dia mesti mengembalikan dirinya ke bentuk awalnya, sesuai fitrahnya, jika dia memang serius dalam taubatnya. Jika tidak mampu, atau berbahaya lebih besar, maka cukup dia bertaubat sebanyak-banyaknya. Awali dengan pakaian kembali ke laki-laki, rambut, gaya bicara, dan lambaian tangan.
Adapun secara fiqih, dia tetap dihitung laki-laki, secara hakikat dia laki-laki walau fisiknya telah menjadi wanita. Namun aktivitas haid, melahirkan, dan adanya rahim dia tidak miliki, karena dia memang bukan wanita.
Imam Asy Syarwaniy berkata:
تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة “
Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka tidak batal wudhunya -jika bersentuhan dengan laki-laki- dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena secara pasti tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah hanya bentuk luarnya saja.” (Hasyiyatus Syarwani, 1/137)
Wallahu A’lam
[ind]
Sumber: https://alfahmu.id/operasi-transgender-sebelum-masuk-islam-bagimana-hukum-fiqihnya/