• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Arab Saudi Izinkan Umat Islam Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Januari 31, 2024
in Pranikah, Unggulan
Arab Saudi Izinkan Umat Islam Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Foto: Pixabay

98
SHARES
752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan akad nikah di dua tempat paling suci yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman jamaah dan pengunjung dua Masjid Suci.

Dilansir dari Middle East Monitor, para pengamat mengatakan inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci.

Baca Juga: Tiga Hal yang Dianjurkan Setelah Akad Nikah

Arab Saudi Izinkan Umat Islam Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, mengingat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.

Tampaknya pihak berwenang Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat.

“Hal ini disebabkan beberapa alasan,” ujarnya.

“Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan.

Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.

Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak warga Muslim kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah sebelum mengadakan walimah atau pesta pernikahan secara terpisah.

Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan, yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah atau umroh yang bisa dilakukan sepanjang tahun.

[Ln]

Tags: Arab Saudi Izinkan Umat Islam Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lirik Lagu Renjana Pengantin Diraja, Lagu Tema Pernikahan Pangeran Abdul Mateen yang Trending di TikTok

Next Post

Fakta Wafatnya Ustaz Syahroni Mardani

Next Post
Fakta Wafatnya Ustaz Syahroni Mardani

Fakta Wafatnya Ustaz Syahroni Mardani

Sedikit Bicara Banyak Mendengar

Satu Mulut Dua Telinga

Kemenag dan Bappenas akan Gelar Zakat Impact Forum 2024

Kemenag dan Bappenas akan Gelar Zakat Impact Forum 2024

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7495 shares
    Share 2998 Tweet 1874
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3099 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4982 shares
    Share 1993 Tweet 1246
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Seminar Muslimah Awali Rangkaian Muswil V Salimah Sulsel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Viral, Canyoning Banyak Digemari Kalangan Muda dan Jadi Destinasi Baru di Bogor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga