WAKIL Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’aruf Amin menyatakan, keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus penentu keberhasilan program reformasi birokrasi.
“Transparansi informasi, menurutnya, adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Wapres dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kemendikbudristekdi Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (19/12).
“Badan publik yang meraih kualifikasi informatif bertambah signifikan. Capaian tersebut menjadi pendorong dan penyemangat untuk terus berbenah karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan,” tegas Wapres Ma’aruf Amin.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia pada ajang tersebut.
Raihan ini juga merupakan kali ketiga bagi Kemendikbudristek meraih Badan Publik Informatif sejak tahun 2021 dengan nilai tahun ini sebesar 92,49.
Lebih lanjut, berdasarkan survei Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2020, Indonesia berada sejajar dengan sederet negara maju seperti Denmark, Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang dalam perolehan yang sempurna atas indeks keterbukaan data pemerintah.
baca juga: 40 DUDI Raih Penghargaan dari Kemendikbudristek
Keterbukaan Informasi Publik Unsur Esensial dalam Tata Kelola Pemerintahan
Sejalan dengan itu, Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pada aspek keterbukaan informasi yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, seluruh kinerja Kemendikbudristek khususnya yang berkaitan dengan kebijakan Merdeka Belajar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dampak dari kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia.
“Sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami mengupayakan keterbukaan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal dan ramah serta dirancang sesuai dengan kebutuhan pengguna,” ujar Mendikbudristek Nadiem di kesempatan yang berbeda.
Mendikbudristek Nadiem mengungkapkan, pemanfaatan teknologi informasi tersebut secara khusus mengedepankan kemudahan akses informasi untuk pengguna disabilitas sebagai upaya mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif.
“Kemendikbudristek akan terus meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik sebagai langkah serentak meneruskan gerakan Merdeka Belajar,” tutur Mendikbudristek Nadiem.
Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KI Pusat, sebanyak 139 atau 37,7 persen badan publik memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif dari total 369 Badan Publik yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat 32 PTN yang mampu meraih kualifikasi Badan Publik Informatif.[ind]