• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salurkan Zakat, BAZNAS Gandeng Ormas Islam

21/02/2018
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis ormas Islam untuk menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat.

Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo memandang kemitraan dengan LAZ sangat strategis mengingat organ mereka sampai ke tingkat ranting di pedesaan.

“Pada tahap awal, kerjasama ini dilakukan dengan lima LAZ Ormas, yaitu:  NU, Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Baitul Maal Hidayatulah, dan Persis,” ujar Bambang dalam siaran pers Kementerian Agama .

Untuk kerja sama dengan 5 ormas Islam ini, lanjut Bambang Baznas telah mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar. 

“Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan harus dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat,” jelasnya pada acara Pendistribusian Zakat Baznas Melalui LAZ di Kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2).

Bambang mengatakan BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian.

“Berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah,” sambung Bambang Sudibyo.

BAZNAS juga akan menerapkan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian zakat sesuai syariat, Fatwa MUI, dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan begitu, distribusi zakat tidak menyimpang dari golongan (asnaf)  yang telah ditetapkan,” terangnya.

Bambang menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kerjasama ini akan dikembangkan dengan  ormas Islam lain pada tahap selanjutnya.

“Kemitraan dalam pendistribusian zakat akan dikembangkan agar BAZNAS dapat melayani seluas mungkin kepentingan umat,” tutupnya.

Tampak hadir, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, dan Sekretaris Umum MUI Anwar Abbas. 

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/506927/baznas-gandeng-laz-ormas-islam-salurkan-zakat

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Pagi dengan Telur Dadar Opor, Resep Mudah dan Cepat Saji

Next Post

Cerita Umrah Keluarga Muda Alvin dan Larissa Bawa Anaknya Umur Delapan Bulan

Next Post

Cerita Umrah Keluarga Muda Alvin dan Larissa Bawa Anaknya Umur Delapan Bulan

Inilah Keseruan Benteng Khalifah Games JISc Joglo

Gerakan Menutup Aurat di Pangkalpinang, Ormas Muslimah Bersatu Sosialisasi Hijab ke Masyarakat

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2008 shares
    Share 803 Tweet 502
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8152 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3629 shares
    Share 1452 Tweet 907
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga