• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salurkan Zakat, BAZNAS Gandeng Ormas Islam

Februari 21, 2018
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis ormas Islam untuk menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat.

Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo memandang kemitraan dengan LAZ sangat strategis mengingat organ mereka sampai ke tingkat ranting di pedesaan.

“Pada tahap awal, kerjasama ini dilakukan dengan lima LAZ Ormas, yaitu:  NU, Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Baitul Maal Hidayatulah, dan Persis,” ujar Bambang dalam siaran pers Kementerian Agama .

Untuk kerja sama dengan 5 ormas Islam ini, lanjut Bambang Baznas telah mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar. 

“Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan harus dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat,” jelasnya pada acara Pendistribusian Zakat Baznas Melalui LAZ di Kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2).

Bambang mengatakan BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian.

“Berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah,” sambung Bambang Sudibyo.

BAZNAS juga akan menerapkan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian zakat sesuai syariat, Fatwa MUI, dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan begitu, distribusi zakat tidak menyimpang dari golongan (asnaf)  yang telah ditetapkan,” terangnya.

Bambang menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kerjasama ini akan dikembangkan dengan  ormas Islam lain pada tahap selanjutnya.

“Kemitraan dalam pendistribusian zakat akan dikembangkan agar BAZNAS dapat melayani seluas mungkin kepentingan umat,” tutupnya.

Tampak hadir, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, dan Sekretaris Umum MUI Anwar Abbas. 

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/506927/baznas-gandeng-laz-ormas-islam-salurkan-zakat

(jwt)

Previous Post

Sarapan Pagi dengan Telur Dadar Opor, Resep Mudah dan Cepat Saji

Next Post

Cerita Umrah Keluarga Muda Alvin dan Larissa Bawa Anaknya Umur Delapan Bulan

Next Post

Cerita Umrah Keluarga Muda Alvin dan Larissa Bawa Anaknya Umur Delapan Bulan

Inilah Keseruan Benteng Khalifah Games JISc Joglo

Gerakan Menutup Aurat di Pangkalpinang, Ormas Muslimah Bersatu Sosialisasi Hijab ke Masyarakat

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga