• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Salurkan Zakat, BAZNAS Gandeng Ormas Islam

21/02/2018
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis ormas Islam untuk menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat.

Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo memandang kemitraan dengan LAZ sangat strategis mengingat organ mereka sampai ke tingkat ranting di pedesaan.

“Pada tahap awal, kerjasama ini dilakukan dengan lima LAZ Ormas, yaitu:  NU, Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Baitul Maal Hidayatulah, dan Persis,” ujar Bambang dalam siaran pers Kementerian Agama .

Untuk kerja sama dengan 5 ormas Islam ini, lanjut Bambang Baznas telah mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar. 

“Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan harus dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat,” jelasnya pada acara Pendistribusian Zakat Baznas Melalui LAZ di Kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2).

Bambang mengatakan BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian.

“Berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah,” sambung Bambang Sudibyo.

BAZNAS juga akan menerapkan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian zakat sesuai syariat, Fatwa MUI, dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan begitu, distribusi zakat tidak menyimpang dari golongan (asnaf)  yang telah ditetapkan,” terangnya.

Bambang menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kerjasama ini akan dikembangkan dengan  ormas Islam lain pada tahap selanjutnya.

“Kemitraan dalam pendistribusian zakat akan dikembangkan agar BAZNAS dapat melayani seluas mungkin kepentingan umat,” tutupnya.

Tampak hadir, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, dan Sekretaris Umum MUI Anwar Abbas. 

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/506927/baznas-gandeng-laz-ormas-islam-salurkan-zakat

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Pagi dengan Telur Dadar Opor, Resep Mudah dan Cepat Saji

Next Post

Cerita Umrah Keluarga Muda Alvin dan Larissa Bawa Anaknya Umur Delapan Bulan

Next Post

Cerita Umrah Keluarga Muda Alvin dan Larissa Bawa Anaknya Umur Delapan Bulan

Inilah Keseruan Benteng Khalifah Games JISc Joglo

Gerakan Menutup Aurat di Pangkalpinang, Ormas Muslimah Bersatu Sosialisasi Hijab ke Masyarakat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9504 shares
    Share 3802 Tweet 2376
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2399 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Kisah Teladan Tumadir binti Amr bin As-Syarid As-Sulamiyah dalam Sejarah Islam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11829 shares
    Share 4732 Tweet 2957
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • 5 Ide Styling Pashmina Chiffon untuk Wajah Bulat agar Tampil Anggun dan Fresh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hal-hal Berikut Ini Penting Diperhatikan Sebelum Memulai Bisnis Online

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga