• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Apakah Harus Ada Izin dari Penguasa untuk Melaksanakan Qunut Nazilah?

31/10/2023
in Syariah, Unggulan
Apakah Harus Ada Izin dari Penguasa untuk Melaksanakan Qunut Nazilah?

Foto: Unsplash

96
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, afwan ustaz, qunut nazilah untuk palestina, katanya boleh kalau ulil amr atau penguasa yang memerintah untuk qunut, kalau selain pemerintah katanya gak boleh, tanggapan ustaz bagaimana? Jazakumullahu khoiron.” (AN)

Berikut jawaban dari Ustaz Farid Numan Hasan:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pelaksanaan qunut nazilah apakah mesti didahului oleh perintah pemimpin atau tidak, ada dua pendapat:

1. Harus atas instruksi pemimpin sebuah negeri

Ini pendapat Hanabilah (mazhab Hambali). Dalil mereka adalah qunut di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam hanya dilakukan jika Rasulullah melakukan, dan posisi Rasulullah saat itu adalah pemimpin mereka. Tidak ada satu pun sahabat nabi yang menginisiatifkan sendiri setelah masa itu jika mereka mengalami musibah.

Kita berbaik sangka, mungkin orang yang melarang qunut nazilah tersebut mengikuti pendapat ini.

2. Boleh qunut nazilah walau tanpa instruksi penguasa

Ini pendapat mayoritas ulama. Alasan mereka:

– Qunut nazilah adalah ibadah untuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala, dan meminta tolong kepada Allah Ta’ala tidak perlu izin imam.

– Apa yang terjadi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam sama sekali tidak mengindikasikan adanya kemestian izin dahulu kepada pemimpin, kecuali ada petunjuk yang jelas dan lugas tentang izin tersebut.

Baca Juga: Qunut Nazilah untuk Palestina

Apakah Harus Ada Izin dari Penguasa untuk Melaksanakan Qunut Nazilah?

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamud Al Farih menjelaskan:

وهذا القول هو الأظهر والله أعلم

Pendapat mayoritas ini adalah pendapat yang lebih benar. Wallahu A’lam.

Beliau menambahkan bahwa menambahkan syarat “izin pemimpin” adalah tidak berdasar:

الأصل أن قنوت النازلة عبادة يتعبد بها كل المسلمين، ومن زاد في هذه العبادة شرطاً لابد له من الدليل الشرعي لهذا الشرط والأصل في العبادات التوقيف والحظر، ولا دليل من الكتاب والسنة على هذا الشرط

Hukum asal qunut nazilah adalah ibadah dalam rangka ketundukan yang berlaku bagi kaum muslimin, barang siapa yang menambahkan syarat maka dia wajib mendatangkan dalil syar’i, oleh karena hukum asal dari peribadatan adalah tawqif dan terlarang, dan tidak ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang syarat (izin pemimpin) tersebut.

(Dikutip dari makalah: Masail fi Qunut an Nawazil)

Pendapat mayoritas adalah pendapat yang lebih pas untuk kondisi saat ini, di tengah banyaknya penguasa yang tidak paham agama.

Bisa jadi mereka tidak paham “apa itu qunut nazilah?”, apalagi jika kaum muslimin tinggal di daerah minoritas muslim dan dipimpin oleh kepala negara yang kafir tentu kepala negara dan pemerintahan tsb tidak akan kepikiran qunut nazilah.

Demikian. Wallahu A’lam

Tags: Apakah Harus Ada Izin dari Penguasa untuk Melaksanakan Qunut Nazilah?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Maia Estianty dan Sang Suami Jalani Umrah Saat Anniversary Pernikahan ke-5

Next Post

Allah Tidak Pernah Berubah

Next Post
No One Can Love You More

Allah Tidak Pernah Berubah

Aplikasi Tafsir Al-Mishbah Kini Tersedia di Android, Mendalami Makna Ayat Al-Qur’an Melalui Aplikasi

Aplikasi Tafsir Al-Mishbah Kini Tersedia di Android, Mendalami Makna Ayat Al-Qur’an Melalui Aplikasi

Tips Sukses Cari Jodoh lewat Online

Problem Suami Istri itu Sederhana: Cinta

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga