• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

26/10/2023
in umroh
Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

Foto: Pixabay

77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SECARA bahasa umrah artinya ziyarah atau mengunjungi. Adapun secara istilah syariat maka berarti salah satu jenis ibadah yang dilakukan dengan cara berkunjung ke Baitullah di Kota Makkah Mukarramah untuk melakukan ihram, tawaf, sa’i dan memangkas atau mencukur rambut, dengan niat ikhlas dan dengan tujuan mencapai ridha Allah ta’ala.

Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja, dan diutamakan waktunya pada bulan-bulan tertentu sebagimana yang akan dijelaskan dalam buku sederhana ini.

Ibadah umrah hukumnya fardhu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat kewajibannya, dan hanya wajib sekali seumur hidup. Dalil kewajiban ibadah
umrah bagi setiap muslim dan muslimah begitu banyak, diantaranya:

Pertama: Firman Allah ta’ala yang artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah“ (QS Al-Baqarah: 196).

Ayat ini secara khusus memerintahkan umat islam untuk melaksanakan haji dan umrah dengan niat ikhlas karena Allah, dan perintah ini menunjukkan hukum wajib.

Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

Baca juga: 6 Tips saat Umroh yang Sering Diabaikan Wanita

Kedua: Hadis riwayat Aisyah radiyallahu’anha ia bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’ (HR Bukhari: 1520, dan Ibnu Majah: 2901, dengan lafaz Ibnu Majah).

Ini menunjukkan bahwa seorang wanita muslimah harusnya berusaha untuk melaksanakan
ibadah umrah ini, sebab ia setara dengan ibadah jihad yang diwajibkan atas kaum muslim laki-laki
dalam kondisi tertentu.

Keistimewaannya, bila jihad ini terikat dengan waktu dan kondisi tertentu, maka umrah bagi wanita tidaklah terikat dengan waktu atau kondisi apapun, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Ketiga: Ucapan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak seorangpun melainkan ia
memiliki dua kewajiban; haji dan umrah (sekali seumur hidup), wajib keduanya dilaksanakan, dan
barangsiapa yang kemudian menambah lebih dari sekali, maka ia merupakan suatu kebaikan dan
tahawwu’ (amalan sunat)”. (HR Ibnu Khuzaimah: 3066 , dan Hakim: 1732).

Adapun bagi yang sudah melaksanakannya satu kali, maka hukumnya berubah menjadi sunat
bila ia ingin umrah lagi sebagaimana dalam ucapan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu diatas. [Iqh]

Tags: Definisi UmrohHukum Umrohumroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memperbaiki Diri adalah Amalan Sepanjang Hayat

Next Post

Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Next Post
Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Agrowisata Bhumi Merapi, Destinasi Ramah Keluarga di Yogyakarta

Agrowisata Bhumi Merapi, Destinasi Ramah Keluarga di Yogyakarta

Renungan Senja di Usia Senja

8 Nasihat untuk Diri Sendiri

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Usai Babymoon ke Thailand, Alyssa Daguise Berangkat Umroh Bersama Sang Suami dan Mertua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga