• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hamdan Zoelva: 25 Duta Besar Eropa Tidak Seharusnya Campuri RUU KUHP

07/02/2018
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perwakilan Eropa beberapa hari lalu Senin (4/2/2018) ikut datang membahas RUU KUHP, khususnya Hukuman mati, pasal perzinahan, pasal penghinaan Presiden, Homo Seksual (LGBT) serta penistaan atau penghinaan agama yang ada di RUU KUHP. Namun, menurut Hamdan Zoelva, tidak diperbolehkan sebenarnya 25 duta besar Eropa itu ikut mencampuri urusan negara lain. 

"Enggak boleh negara lain mencampuri politik negara lain,"ujar ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 di Gedung Nusantara V, Rabu (6/2/2018)

Apalagi, kata Zoelva, sampai mengancam meminta perubahan RUU KUHP.

"Kalau mengancam itu adalah persoalan karena ini adalah hak dan kemerdekaan suatu negara. Intervensi terhadap suatu negara tidak diperbolehkan," katanya.

Negara lain, terangnya, hanya sebatas memberi masukan, tetapi DPR dan pemerintah tetap harus berpedoman pada nilai-nilai bangsa.

Sebagaimana diketahui, saat ini, anggota DPR, khususnya dari Komisi III sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), utamanya menyangkut pasal perzinaan dan LGBT.

Pembahasan RKUHP saat ini masih alot karena terdapat 14 isu krusial yang belum ditemui kesepakatannya. Di antaranya yang paling ramai adalah soal pasal pidana yang mengatur penyimpangan seksual sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Parmusi Khitan Anak Pendeta di Pulau Rote NTT

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Next Post

Belajar Takdir dari Musibah Dianti Putri

Ketua MK: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodasi

Hari Pers 2018, Forjim Minta Pemerintah Serius Melindungi Kebebasan Pers

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9567 shares
    Share 3827 Tweet 2392
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11856 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4320 shares
    Share 1728 Tweet 1080
  • Jangan Pernah Tinggalkan, Inilah 5 Keistimewaan yang Diberikan pada Ahli Dhuha

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga