SETELAH ramai larangan bagi TikTok sebagai platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan, Juru Bicara TikTok Indonesia buka suara setelah menerima banyak keluhan dari penjual lokal terkait larangan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini (Senin), kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia. (Selasa, 26/09/2023)
Menurutnya, TikTok sebagai social commerce lahir untuk membantu masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM dalam meningkatkan penjualan mereka.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” tutur juru bicara TikTok Indonesia pada Senin (25/9/2023).
Baca Juga: TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial
Respon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah, Penjual Lokal Minta Kejelasan
Walaupun demikian, TikTok akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Di samping mereka tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak bagi jutaan penjual lokal dan kreator yang memanfaatkan TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar juru bicara TikTok Indonesia menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan yang melarang TikTok dan platforma social commerce lainnya melakukan transaksi jual beli.
Zulkifil Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi pemasaran atau promosi barang atau jasa seperti halnya televisi, bukan untuk transaksi perdagangan.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan.(Selasa 26/9/2023).
Larangan tersebut diatur dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. [Ln]