• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Al-Qardhawi

04/06/2025
in Pranikah, Unggulan
4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

Foto: Pixabay

91
SHARES
699
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab Fatwa-Fatwa Kontemporer menyebutkan ada empat hikmah disyariatkannya mahar.

Pertama, menunjukkan kemuliaan wanita, karena wanitalah yang dicari laki-laki bukan laki-laki yang dicari wanita.

Laki-laki yang berusaha untuk mendapatkan wanita meskipun harus mengorbankan hartanya. Karena itu yang melamar atau meminang dalam proses perkawinan lazimnya adalah laki-laki.

Hal ini sangat berbeda dengan suku dan bangsa tertentu yang justeru membebankan kepada wanita baik hartanya atau harta keluarga agar sang laki-laki mau mengawininya.

Baca Juga: Hikmah Mahar dalam Pernikahan

4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

Kedua, menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada isteri. Maskawin itu sifatnya pemberian, hadiah atau hibah yang oleh Al Qur’an disitilahkan dengan nihlah (pemberian dengan penuh kerelaan), bukan sebagai pembayar harga wanita.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (An Nisa: 4).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ketiga, menunjukkan kesungguhan, karena nikah dan berumah tangga bukanlah main-main dan perkara yang bisa dipermainkan.

Karenanya tidak bisa seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu setelah itu diceraikan, kemudian ia kembali mencari wanita lain untuk diperlakukan seperti itu. Kalau orang yang belum menikah saja sudah memberi hadiah kepada calon isteri untuk menunjukan kesungguhan cintanya, apalagi semestinya saat dinikahi.

Karena itu, bila seandainya perkawinan mengalami perceraian, maka sang suami tidak boleh mengambil kembali maskawinnya itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu ingin mengganti isteri kamu dengan isteri yang lain (cerai), sedang kamu telah memberikan seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.” (An Nisa: 20)

Meskipun demikian bila perceraian terjadi sebelum suami melakukan hubungan dengan isteri, maka sang suami bisa mengambil separuh harta maskawin. Ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap pernikahan yang suci dan hubungan biologis bukanlah tujuan yang sesungguhnya dari pernikahan.

Allah berfirman:

“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh oleh orang yang memegang ikatan nikah (Al Baqarah:237).

Keempat, menunjukkan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah, karena laki-laki adalah pemimpin atas wanita dalam kehidupan rumah tangga.

Untuk mendapatkan hak itu, wajar bila suami harus mengeluarkan harta sehingga ia harus lebih bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang terhadap isterinya, Allah berfirman:

“Laki-laki itu adalah pemimpin atas wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (An Nisa: 34).[Ln/Sdz]

Allahu’alam Bishowab

Pemateri: Ustaz Cahyadi Takariawan

Tags: 4 Hikmah Disyariatkannya Mahar dalam Pernikahan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Samsuri, Jemaah Haji Asal Banyuwangi yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Next Post

Kisah Akhir Hidup Bung Tomo yang Wafat di Tanah Suci

Next Post
Kisah Akhir Hidup Bung Tomo yang Wafat di Tanah Suci

Kisah Akhir Hidup Bung Tomo yang Wafat di Tanah Suci

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, SD di Jayapura Buat Kebun dan Kantin Sehat

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, SD di Jayapura Buat Kebun dan Kantin Sehat

Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Jangan Terlalu Cinta Kecuali kepada Allah

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7996 shares
    Share 3198 Tweet 1999
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3521 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1673 shares
    Share 669 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Terus Tekan Trump, ‘Kartu Huckabee’ Dimainkan Israel

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1741 shares
    Share 696 Tweet 435
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5285 shares
    Share 2114 Tweet 1321
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga