LPPOM MUI menetapkan beberapa kriteria penilaian dalam penentuan pemenang Halal Award 2023. Berikut kategori dan kriteria penilaiannya.
Penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan LPPOM MUI kepada mitranya yang telah memiliki sertifikat halal sesuai dengan kriteria yang diperlombakan.
Acara puncak Penganugerahan Pemenang berlangsung hari ini, 4 September 2023, di IPB International Convention Center, Bogor.
Pemilihan tanggal sekaligus untuk memperingati perayaan Hari Pelanggan Nasional.
Baca juga: Paragon Technology and Innovation Menangkan Tiga Kategori LPPOM MUI Halal Award 2023
Kriteria Penilaian LPPOM MUI Halal Award 2023
1- Best Halal System Implementation
a.Perusahaan telah menjadi mitra LPPOM MUI sebelum Bulan Mei 2023,
b.Perusahaan memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A atau sertifikat SJH,
c.Proses Sertifikasi Halal Tercepat.
2. Best New-Comer
a.Perusahaan mitra LPPOM MUI yang baru mendapatkan Sertifikat Halal,
b.Perusahaan memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A,
c.Proses Sertifikasi Halal Tercepat.
3. Longlife Achievement
a.Perusahaan paling lama menjadi mitra LPPOM MUI,
b.Perusahaan memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A atau Sertifikat SJH,
c.Tidak pernah terlambat untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Halal.
4. Fastest Growth on Halal Product
a.Perusahaan yang telah menjadi mitra LPPOM MUI sebelum Bulan Mei 2023,
b.Perusahaan memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A atau sertifikat SJH,
c.Perusahaan memiliki produk yang telah disertifikasi lebih dari 1000 produk.
5. Favorite Halal Brand
a.Perusahaan yang telah menjadi mitra LPPOM MUI sebelum Bulan Mei 2023,
b.Perusahaan memiliki produk yang dijual retail/restoran,
c.Perusahaan memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A atau sertifikat SJH,
d.Proses Sertifikasi Halal Tercepat,
e.Perusahaan yang dinominasikan dan memperoleh hasil voting terbanyak.
6. Best Social Contribution on Halal Ecosystem
a.Perusahaan yang telah menjadi mitra LPPOM MUI sebelum Bulan Mei 2023,
b.Perusahaan memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A atau sertifikat SJH,
c.Perusahaan berkomitmen dan berkontribusi dalam perkembangan dan kemajuan ekosistem halal.
7. The Promising Halal SME
a.Pelaku usaha termasuk kategori Usaha Mikro Kecil (UMK) yang telah menjadi mitra LPPOM MUI Provinsi,
b.Pelaku usaha memiliki status SJH A/Sertifikat SJH/menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal dengan konsisten,
c.Pelaku usaha aktif berkomunikasi dengan LPPOM MUI Provinsi atau update regulasi terkait Implementasi Halal di Indonesia,
d.Pelaku usaha dengan produk yang disertifikasi merupakan produk andalan/terkenal di wilayah tersebut atau memiliki pemasaran produk yang luas.
[ind]