• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Parlemen Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual

Agustus 31, 2023
in Berita
Parlemen Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual

Foto: Pixabay

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PARLEMEN Irak telah membuat keputusan untuk mengubah undang-undang anti-prostitusi untuk mengkriminalisasi homoseksual dengan hukuman eksekusi.

Parlemen Irak ini mengumumkan bahwa mereka telah melakukan pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh komite hukum majelis tersebut untuk mengubah hukum pidana Irak nomor 8 tahun 1988, yang melarang prostitusi, untuk mengkriminalisasi hubungan homoseksual di negara tersebut.

KUHP Irak tidak memiliki undang-undang khusus mengenai homoseksualitas, baik untuk menghukum atau memberikan hak yang jelas, dan seringkali komunitas LGBT+ di Irak diadili berdasarkan undang-undang anti-prostitusi dan pasal 393 KUHP Irak tahun 1969, yang secara tegas melarang pemerkosaan atau sodomi.

Baca Juga: Pasal Homoseksual Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa

Parlemen Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual

“Perubahan undang-undang tersebut sejalan dengan kodrat bawaan manusia bahwa Tuhan telah menciptakan manusia dari laki-laki dan perempuan, serta untuk menjaga entitas masyarakat Irak dari penyimpangan dan seruan parafilia yang menyerbu dunia,” bunyi pernyataan parlemen.

Muhsin al-Mandalawi, wakil ketua parlemen Irak, dalam pernyataan lain yang dikeluarkan oleh kantor pers parlemen, mengatakan, “Undang-undang [kode nomor 8] harus diubah, dan kekosongan hukum dalam mengkriminalisasi ‘parafilia’. Mereka yang mempromosikan hal ini harus ditangani sedemikian rupa sehingga hukuman berat dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukannya.”

Dara Sekaniani, seorang anggota parlemen dari blok Persatuan Islam Kurdistan dan anggota komite hukum parlemen, dikutip dari The New Arab, menegaskan bahwa sesuai dengan proposal yang diajukan untuk mengubah undang-undang tersebut, individu homoseksual dapat dihukum dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, denda yang signifikan atau penjara hingga lima tahun.

Dia menekankan bahwa parlemen akan melakukan pembahasan rinci mengenai RUU tersebut pada pembahasan kedua dan ketiga dan meminta saran dari individu-individu khusus sebelum mengesahkannya.

Dia juga mencatat bahwa, sesuai dengan usulan amandemen, perubahan gender berdasarkan “keinginan pribadi” dan bukan kebutuhan medis juga akan dilarang.

Mengenai apakah liputan media mengenai homoseksualitas atau komunitas queer dapat ditafsirkan sebagai “mempromosikan parafilia”, anggota parlemen Irak tersebut mengatakan bahwa parlemen harus mengklarifikasi hal ini selama pembahasan RUU tersebut.

Awal bulan Agustus lalu, regulator media resmi Irak memerintahkan semua media dan perusahaan media sosial yang beroperasi di negara Arab tersebut untuk tidak menggunakan istilah “homoseksualitas” dan menggantinya dengan “penyimpangan seksual”, kata juru bicara pemerintah, dan sebuah dokumen dari regulator.

Dokumen Komisi Komunikasi dan Media Irak (CMC) mencatat bahwa istilah “gender” juga dilarang.

Peraturan ini melarang semua perusahaan telepon dan internet yang diberi lisensi untuk menggunakan ketentuan tersebut dalam aplikasi seluler mereka. [Ln]

Tags: Parleman Irak Buat Undang-Undang untuk Eksekusi Mati Pelaku Homoseksual
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memberikan Hadiah Sesuai Kemampuan kepada Calon Pasangan

Next Post

5 Alat Masak Kekinian yang Praktis

Next Post
Alat masak kekinian yang praktis

5 Alat Masak Kekinian yang Praktis

Kolaborasi Rumah Zakat dan Sarana Jaya Entaskan Stunting di Jakarta

Kolaborasi Rumah Zakat dan Sarana Jaya Entaskan Stunting di Jakarta

Ketum DPP Lidmi Dukung Prof Aswanto Pimpin Transisi Pemerintahan di Sulsel

Ketum DPP Lidmi Dukung Prof Aswanto Pimpin Transisi Pemerintahan di Sulsel

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36721 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11112 shares
    Share 4445 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10986 shares
    Share 4394 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7204 shares
    Share 2882 Tweet 1801
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga