MARI kita memenuhi hari dengan wasiat Nabi berikut. Nabi-صلى الله عليه وسلم-bersabda:
“يا أيها الناس، توبوا إلى الله واستغفروه، فإني أتوب في اليوم مائة مرة”
Artinya:
“Wahai segenap manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan beristigfarlah kepadanya. Sesungguhnya, aku bertaubat (kepada allah) dalam sehari sebanyak seratus kali. [H.R,Imam Muslim dari shahabat Agor Ibn Yasaar, no:2702].
Baca Juga: Wasiat Nabi Ibrahim dan Ya`qub kepada Anak-anaknya
Memenuhi Hari dengan Wasiat Nabi Berikut
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi-صلى الله عليه و سلم-bersabda:
“إِنَّ إِبْلِيسَ قَالَ لِرَبِّهِ: بِعِزَّتِكَ وَجَلَالِكَ لَا أَبْرَحُ أُغْوِي بَنِي آدَمَ مَا دَامَتِ الْأَرْوَاحُ فِيهِمْ، فَقَالَ لَهُ اللهُ: فَبِعِزَّتِي وَجَلَالِي لَا أَبْرَحُ أَغْفِرُ لَهُمْ مَا اسْتَغْفَرُونِي”
“Sesungguhnya iblis berkata kepada Rabb-nya:
Demi keagungan dan kemuliaan-Mu, Aku akan selalu menyesatkan anak Adam selama ruh-ruh masih ada pada mereka.’
Maka Allah berfirman kepadanya:
“Demi keagungan dan kemuliaan-Ku, Aku akan terus mengampuni mereka selama mereka memohon ampun kepada-Ku”. [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hâkim Ash-Shahihah no. 14]
Syarat-Syarat Taubat:
Berkata Al-Imam Annawawi-رحمه الله-:
Yang artinya:
“Kalau bentuk maksiat itu adalah antara dia dengan Allah tidak terkait dengan manusia, maka Syaratnya ada tiga:
1. Menarik dirinya dari maksiat tersebut
2. Menyesali perbuatan tersebut
3: Bertekad tidak mengulangi maksiat tersebut
Apabila salah satu dari tiga syarat tersebut hilang, maka tidak sah taubatnya tersebut.
Namun, kalau maksiat yang dia lakukan itu berkaitan dengan anak adam, maka syaratnya ada empat, tiga yang telah disebutkan di atas dan yang keempat adalah harus mengembalikan hak pemiliknya.
Kalau itu bentuknya harta (barang) atau yang semisalnya, maka dia harus mengembalikannya.
Jika haknya tersebut berkaitan dengan hukum HAD (seperti dicambuk) karena menuduh atau yang semisalnya, maka dia harus memberikannya kuasa untuk menegakkan hukum HAD tersebut atau dia meminta maaf kepadanya.
Dan kalau itu bentuknya ghibah(membicarakan kejelekannya), Maka dia harus meminta untuk di halalkan(dimaafkan). [lihat: Riyadhusshalihin, bab:Taubah]
[Cms]
t.me/Khazanahmuh