• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Perbedaan Haji Furoda, Haji Khusus dan Haji Reguler

26/04/2025
in umroh
Perbedaan Haji Furoda, Haji Khusus dan Haji Reguler

Foto: Pinterest

110
SHARES
846
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERIKUT perbedaan Haji Furoda, Haji Khusus dan Haji Reguler yang dirangkum dari berbagai sumber.

Haji Reguler merupakan program resmi dari pemerintah Indonesia dan sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kuotanya terbatas dan ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah Arab Saudi untuk dibagi ke seluruh provinsi.

Haji Khusus (ONH Plus) juga menggunakan kuota resmi pemerintah, namun dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapat izin dari Kemenag.

Begitu pula Haji Furoda atau Haji Mujamalah yang menggunakan kuota undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Pengecekan Asrama Haji 2025 Dilakukan oleh Irjen Kemenag

Perbedaan Haji Furoda, Haji Khusus dan Haji Reguler

Meskipun berbeda jalur kuota, Haji Furoda tetap harus diselenggarakan oleh PIHK resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Kemenag. Travel atau yayasan yang tidak memiliki izin tidak diperbolehkan menyelenggarakan Haji Furoda.

Salah satu tantangan utama dalam program Haji Reguler adalah lamanya waktu tunggu. Di beberapa daerah, calon jemaah harus menunggu hingga belasan bahkan puluhan tahun setelah mendaftar, karena tingginya jumlah pendaftar dan terbatasnya kuota.

Berbeda dengan Haji Reguler, waktu tunggu untuk Haji Khusus jauh lebih singkat. Rata-rata jemaah hanya perlu menunggu 5 hingga 9 tahun, tergantung pada pengelolaan kuota oleh PIHK.

Sementara itu, Haji Furoda menawarkan keunggulan utama berupa keberangkatan tanpa antrean. Calon jemaah yang mendaftar dalam program ini bisa langsung berangkat di tahun yang sama, asalkan semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Dari segi biaya, Haji Reguler merupakan program yang paling terjangkau karena mendapat subsidi dari pemerintah. Inilah mengapa program ini menjadi pilihan mayoritas masyarakat.

Di sisi lain, Haji Khusus membutuhkan biaya yang lebih besar karena menawarkan fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu yang lebih singkat.

Sementara itu, Haji Furoda memiliki biaya yang paling tinggi di antara ketiga jenis program. Biaya tinggi tersebut sebanding dengan proses keberangkatan tanpa antrean serta layanan premium yang ditawarkan.

Jemaah haji reguler pada tahun 2025 perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 46,9 juta hingga Rp 60,9 juta, tergantung pada embarkasi yang ditentukan.

Sementara itu, untuk Haji Khusus 2025, total biayanya diperkirakan sekitar USD 8.000 (setara Rp 129.847.200), sedangkan biaya Haji Furoda berkisar antara USD 16.500 (sekitar Rp 277.827.000) hingga USD 25.000 (atau Rp 420.950.000).

Dengan catatan bahwa besaran biaya tersebut dapat mengalami perubahan, tergantung pada kebijakan penyelenggara dan pergerakan nilai tukar mata uang.

Fasilitas dalam program Haji Reguler disesuaikan dengan standar pemerintah, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Biasanya, hotel yang disediakan untuk jemaah reguler berjarak cukup jauh dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Untuk Haji Khusus, fasilitas yang diberikan lebih nyaman dan eksklusif. Hotel yang digunakan umumnya lebih dekat dengan lokasi ibadah, dan layanan makan serta transportasi lebih baik.

Sementara itu, Haji Furoda menawarkan layanan paling premium. Mulai dari hotel bintang lima yang sangat dekat dengan tempat ibadah, hingga layanan pribadi yang membuat ibadah lebih nyaman dan tenang.

Pendaftaran Haji Reguler dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag) dengan prosedur yang telah ditetapkan, di mana calon jemaah harus melalui tahapan pendaftaran, verifikasi, pelunasan biaya, dan pembagian kloter keberangkatan.

Haji Khusus juga mengikuti alur administratif resmi, namun dikelola oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah mendapat izin dari Kemenag.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Proses pendaftaran, pelunasan, dan bimbingan manasik dilakukan melalui travel haji PIHK, dan tetap diawasi oleh Kemenag. PIHK wajib melaporkan jumlah jemaah yang diberangkatkan agar sesuai ketentuan dan kuota.

Haji Furoda memiliki proses yang sedikit berbeda. Meskipun tidak menggunakan kuota nasional dan tidak melalui sistem antrean, jemaah tetap harus melalui PIHK resmi. PIHK inilah yang mengurus visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi dan melaporkan data jemaah ke Kemenag.

Tanpa pelaporan ini, izin PIHK bisa dicabut. Meski jalurnya berbeda, pelaksanaan Haji Furoda tetap berada dalam pengawasan Kemenag dan tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019. [Din]

Tags: Perbedaan Haji Furoda Haji Khusus dan Haji Reguler
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sampaikah Bacaan Al-Qur`an untuk Mayit?

Next Post

Memenuhi Hari dengan Wasiat Nabi Berikut

Next Post
Surat Al-Falaq ayat 1-5

Memenuhi Hari dengan Wasiat Nabi Berikut

Ibadah suami dalam pekerjaan rumah tangga

Ibadah Suami dalam Pekerjaan Rumah Tangga

Kenali Rukhsah dalam Haji yang Berikan Kemudahan Bagi Jemaah

Kenali Rukhsah dalam Haji yang Berikan Kemudahan Bagi Jemaah

  • Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8166 shares
    Share 3266 Tweet 2042
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2016 shares
    Share 806 Tweet 504
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3639 shares
    Share 1456 Tweet 910
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4190 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • ParagonCorp Bersama DLH Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Paragon Empties Station di Halte CSW Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5309 shares
    Share 2124 Tweet 1327
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga