• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Klaim Halal Wine Nabidz, MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

26/07/2023
in Berita
Klaim Halal Wine Nabidz, MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

foto: dok. LPPPOM MUI

114
SHARES
877
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BARU-BARU ini ramai di jagat maya terkait klaim halal produk wine dengan produk Jus Buah Anggur Nabidz. Meski dari segi kemasan, warna, dan rasa dianggap menyerupai wine.

Dilansir dari akun Instagram @adityadwiputras menyebut minuman tersebut sebagai wine halal.

“Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan di-istihalah-kan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,” tulis akun tersebut.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz.

Oleh karenanya, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya Sertifikat Halal produk Nabidz Chateau De Java yang mencantumkan sertifikat halal dengan nomor ID131110003706120523 itu.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram.

“Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” terang Kiai Niam dalam keterangan tertulis yang diterima ChanelMuslim.com, Rabu (26/07/2023).

Baca juga: LPPOM MUI Akselerasi Pasokan Daging Halal dengan Festival Syawal

Klaim Halal Wine Nabidz, MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan, di antaranya sebagai berikut.

1- Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

2- Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr,

kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

3- Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

4- Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol/etanol dalam mminuman.

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 %.

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk.

“Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap Kiai Niam.

Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat muslim tetap kritis terhadap produk yang akan dikonsumsinya.[ind]

 

Tags: Klaim Halal Wine NabidzMUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hadir di Kongres Budaya Umat Islam Indonesia, Cholidi Asadil Alam Ajak Warganet Dukung Film Islami

Next Post

BAZNAS Gulirkan Program Rumah Layak Huni 2023 untuk Dorong Kesejahteraan Mustahik

Next Post
BAZNAS gulirkan program rumah layak huni 2023

BAZNAS Gulirkan Program Rumah Layak Huni 2023 untuk Dorong Kesejahteraan Mustahik

Hadits Arbain 1: Niat dan Ikhlas

Hadits Arbain 1: Niat dan Ikhlas

Keberkahan Usia Ulama

Keberkahan Usia Ulama

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8558 shares
    Share 3423 Tweet 2140
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4385 shares
    Share 1754 Tweet 1096
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11394 shares
    Share 4558 Tweet 2849
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3851 shares
    Share 1540 Tweet 963
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2187 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga