• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat “Kamu seperti Ibuku” kepada Istrinya

12/07/2023
in Syariah, Unggulan
Kewajiban Istri kepada Suami

Foto: Unsplash

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYARIAT melarang seorang suami menyamakan istrinya seperti ibunya, seperti berkata “Kamu seperti ibuku” yang diniatkan untuk tidak menggaulinya. Dalam syariat perkara ini disebut dengan zhihar. Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah punggung.

Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya, “Anti ‘alayya kazhahri ummi” (bagiku, engkau seperti punggung ibuku). Maksud dari perkataan itu seperti mengatakan “kamu haram bagiku dan aku tidak halal menggaulimu.”

Jadi jika seorang suami mengatakan bahwa istrinya mirip dengan ibunya dengan niat untuk tidak menggauli maka ia terkena hukum zhihar.

Baca Juga: Menjadi Suami yang Hatinya Seluas Samudra

Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat “Kamu seperti Ibuku” kepada Istrinya

Hukum zhihar menurut mayoritas ulama adalah haram dan pelakunya akan berdosa, karena perkataan itu jika diucapkan oleh seorang suami adalah perkara yang mungkar dan dosa.

Pelanggaran ini tidak hanya jatuh saat ia mengatakan tentang ibunya saja, namun juga saudara-saudara perempuan lain yang masih ada hubungan mahram dengannya, seperti bibi, kakak atau adik perempuan, nenek dan lain-lain.

Ucapan zhihar ini dahulu diucapkan oleh orang jahiliyah yang hendak mengharamkan dirinya untuk menggauli istrinya sehingga hukum menggauli isterinya menjadi haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri.

Konsekuensi dari perbuatan sang suami ini adalah larangan menggauli istrinya sampai ia membayar kaffarat yang telah ditentukan dalam syariat, yaitu:

1. Memerdekakan seorang budak, laki-laki mapuan perempuan yang beriman. Jika tidak sanggung maka,

2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggung,

3. Memberi makan 60 orang miskin.

Penebusan kaffat ini tidak boleh memilih kecuali jika ia tidak sanggup melakukan kaffat sebelumnya. Dalilnya terdapat dalam salah satu ayat dalam Al-Quran:

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 1-2)

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ungkapan seorang suami kepada isterinya bahwa isterinya mirip ibunya, belum tentu langsung berdampak hukum zhihar, selama tidak disebutkan keharaman tubuh atau haramnya bagian tubuh. Atau selama tidak diniatkan untuk men-zhihar dan lafaznya masih umum.

Sedangkan bila lafaznya tegas dan jelas, seperti: kamu haram bagiku sebagaimana haramnya aku menyetubuhi ibuku, maka sudah jelas jatuhnya zhihar.

Dengan demikian zhihar itu tujuannya adalah mengharamkan isteri dari persetubuhan. Dan baru masuk hukum zhihar bila lafaznya memenuhi syarat, atau niatnya memang mendukung. [Ln]

Tags: Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat "Kamu seperti Ibuku" kepada Istrinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fakta-Fakta Menarik LRT Jabodebek yang Laksanakan Uji Coba Hari ini

Next Post

Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

Next Post
Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

LAZ Al Azhar dan UAI Bangun TPA di Daerah Penjaringan

LAZ Al Azhar dan UAI Bangun TPA di Daerah Penjaringan

Jangan Merasa Paling Benar

Orang Butuh Tempat Pemberhentian

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga