• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat “Kamu seperti Ibuku” kepada Istrinya

12/07/2023
in Syariah, Unggulan
Kewajiban Istri kepada Suami

Foto: Unsplash

160
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SYARIAT melarang seorang suami menyamakan istrinya seperti ibunya, seperti berkata “Kamu seperti ibuku” yang diniatkan untuk tidak menggaulinya. Dalam syariat perkara ini disebut dengan zhihar. Kata zhihar sendiri diambil dari zhahr yang maknanya adalah punggung.

Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya, “Anti ‘alayya kazhahri ummi” (bagiku, engkau seperti punggung ibuku). Maksud dari perkataan itu seperti mengatakan “kamu haram bagiku dan aku tidak halal menggaulimu.”

Jadi jika seorang suami mengatakan bahwa istrinya mirip dengan ibunya dengan niat untuk tidak menggauli maka ia terkena hukum zhihar.

Baca Juga: Menjadi Suami yang Hatinya Seluas Samudra

Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat “Kamu seperti Ibuku” kepada Istrinya

Hukum zhihar menurut mayoritas ulama adalah haram dan pelakunya akan berdosa, karena perkataan itu jika diucapkan oleh seorang suami adalah perkara yang mungkar dan dosa.

Pelanggaran ini tidak hanya jatuh saat ia mengatakan tentang ibunya saja, namun juga saudara-saudara perempuan lain yang masih ada hubungan mahram dengannya, seperti bibi, kakak atau adik perempuan, nenek dan lain-lain.

Ucapan zhihar ini dahulu diucapkan oleh orang jahiliyah yang hendak mengharamkan dirinya untuk menggauli istrinya sehingga hukum menggauli isterinya menjadi haram seperti haramnya seseorang menggauli ibunya sendiri.

Konsekuensi dari perbuatan sang suami ini adalah larangan menggauli istrinya sampai ia membayar kaffarat yang telah ditentukan dalam syariat, yaitu:

1. Memerdekakan seorang budak, laki-laki mapuan perempuan yang beriman. Jika tidak sanggung maka,

2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggung,

3. Memberi makan 60 orang miskin.

Penebusan kaffat ini tidak boleh memilih kecuali jika ia tidak sanggup melakukan kaffat sebelumnya. Dalilnya terdapat dalam salah satu ayat dalam Al-Quran:

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 1-2)

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ungkapan seorang suami kepada isterinya bahwa isterinya mirip ibunya, belum tentu langsung berdampak hukum zhihar, selama tidak disebutkan keharaman tubuh atau haramnya bagian tubuh. Atau selama tidak diniatkan untuk men-zhihar dan lafaznya masih umum.

Sedangkan bila lafaznya tegas dan jelas, seperti: kamu haram bagiku sebagaimana haramnya aku menyetubuhi ibuku, maka sudah jelas jatuhnya zhihar.

Dengan demikian zhihar itu tujuannya adalah mengharamkan isteri dari persetubuhan. Dan baru masuk hukum zhihar bila lafaznya memenuhi syarat, atau niatnya memang mendukung. [Ln]

Tags: Larangan Seorang Suami Mengucapkan Kalimat "Kamu seperti Ibuku" kepada Istrinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Fakta-Fakta Menarik LRT Jabodebek yang Laksanakan Uji Coba Hari ini

Next Post

Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

Next Post
Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

Ternyata Saus Mayonaise dan Mustard Berbeda Jauh, Baca Selengkapnya

LAZ Al Azhar dan UAI Bangun TPA di Daerah Penjaringan

LAZ Al Azhar dan UAI Bangun TPA di Daerah Penjaringan

Jangan Merasa Paling Benar

Orang Butuh Tempat Pemberhentian

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8538 shares
    Share 3415 Tweet 2135
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3217 shares
    Share 1287 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga