• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Kartu Kredit yang Dibayar Tepat Waktu

Mei 19, 2023
in Syariah
Hukum menggunakan kartu kredit
130
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum menggunakan kartu kredit? Ada pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz DR. Erwandi Tarmizi,  MA. Ustaz, bagaimanakah hukum memiliki kartu kredit yang digunakan untuk membeli barang-barang dari luar, secara online?

Kita menggunakan kartu kredit tersebut karena merupakan salah satu metode pembayaran di situs online tersebut dan juga ingin memperoleh kemudahan.

Perlu diketahui bahwa kami yakin, kami bisa melunasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga menghindari tambahan tagihan yang diakibatkan karena keterlambatan melunasi.

Penggunaan kartu kredit ini hanya untuk membeli barang yang sebenarnya kita tidak mampu membelinya yang menjerumuskan kepada munculnya riba, tetapi karena ingin membeli barang dengan salah satu metode pembayaran yaitu kartu kredit.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai Pin
​​‎​
Hukum Menggunakan Kartu Kredit yang Dibayar Tepat Waktu

Ustaz Erwandi menjelaskan bahwa permasalahan kartu kredit  ini disepakati oleh para ulama yang ada persyaratan ribanya adalah riba.

Persyaratan bahwa akan didenda bila terlambat, walaupun mengatakan saya mampu, tetapi di sana telah ada keputusannya.

Sebetulnya ada solusi, bila ada deposit di sana atau mungkin diistilahkan oleh sebagian para praktisi dengan auto debet (kalau saya tidak salah) ada uang yang didepositokan di sana (di rekening).

Namun, rekening ini harus tanpa riba juga, yaitu didepositokan dengan cara tanpa riba baik di rekening giro atau yang lain.

Caranya dengan persyaratkan yang tidak ada pertambahan bunganya.

Kemudian minta kepada dia (penerbit kartu) bahwa kartu kredit atau didebet setiap kamu belanja.

(Ini artinya) kamu belanja pakai uang kamu bukan pakai uang bank, hal ini dibolehkan oleh para ulama karena nama akadnya alwakalah bin wafa’ (Kamu mewakilkan kepada bank untuk membayarkan dan dari uang sendiri).

Ini solusi saya kira, kalau tidak begini (yaitu) tidak ada deposit kamu atau ada juga uang kamu (di tempat lain) tapi belanja bukan dari uang pribadi, apabila langkah ini yang diambil maka ini tetap juga termasuk dalam kartu kredit yang tidak dibolehkan (haram).

Saya kira untuk sekedar berbelanja belum sampai tahap darurat.

Wallāhu Ta’āla a’lam. [Cms]

@BimbinganMuamalahMaaliyah

t.me/bimbingansyariah

Tags: Hukum menggunakan kartu kredit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebarluaskan Manfaat Salimah, Salimah Kabupaten Bogor Selenggarakan Halal Bihalal

Next Post

Tafsir Surat At-Tin, Manusia Diciptakan dalam Bentuk Sebaik-Baiknya

Next Post
Tafsir surat At-Tin, manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya

Tafsir Surat At-Tin, Manusia Diciptakan dalam Bentuk Sebaik-Baiknya

Hendak Berniat Ihram, Namun Ternyata Haid Begini Hukumnya

Hukum Berniat Ihram Bagi Wanita Yang Sedang Haid

Sejarah dan Keistimewaan Hajar Aswad

Sejarah dan Keistimewaan Hajar Aswad

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1435 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3066 shares
    Share 1226 Tweet 767
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4960 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7452 shares
    Share 2981 Tweet 1863
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga