KEBIASAAN tukar cincin saat lamaran dalam proses menuju pernikahan tak jarang diartikan sebagai syarat sah sebuah lamaran dan memperkuat kesepakatan untuk menikah antara dua calon mempelai. Namuh, dari segi syari’at Islam, haruskan ada tukar cincint saat lamaran?
Di dalam Islam, lamaran disebut juga dengan khitbah. Pihak pria yang mengajukan lamaran kepada pihak wanita, hingga mendapatkan jawaban. Namun, proses khitbah ini tidak lantas mengikat ke duanya.
Baca Juga: Pemakaian Cincin Emas Saat Pernikahan
Haruskah Tukar Cincin Saat Lamaran?
Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA menyebutkan bahwa dalam proses lamaran pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa lama untuk memberikan jawaban.
Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah).
Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain.
Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang mengajukan khitbah.
Sedangkan tukar cincin yang dilakukan dalam lamaran atau tunangan sebagai tanda kesepakatan untuk menikah ada pada ranah budaya, bukan kewajiban syariat.
Dengan demikian, kesepakatan untuk menikah dalam lamaran terjadi cukup dengan pembicaraan antara kedua belah pihak, karena lamaran bukan pernikahan yang mengharuskan pemberian sesuatu pihak laki-laki kepada perempuan layaknya mahar dalam pernikahan.
Di sisi lain, jika memang ada prosesi tukar cincin maka harus memperhatikan beberapa hal:
1. Tidak menjadikan proses tukar cincin sebagai keyakinan untuk melanggengkan hubungan antara kedua belah pihak, karena hal tersebut termasuk syirik atau menggantungkan nasib pada selain Allah.
2. Bagi laki-laki harus memperhatikan bahan yang digunakan pada cincin tersebut, sebab ada larangan bagi laki-laki menggunakan cincin emas.
Sebagaimana hadis riwayat Bukhari berikut ini:
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089)
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” [Ln]