SAHKAH shalat sambil menahan kentut? Ada sebuah pertanyaan yang dijawab oleh Assyaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah. Pertanyaan tersebut menanyakan tentang shalat sambil menahan kentut.
Baca Juga: Ragu Ketika Shalat, Tidak Perlu Berwudhu Kembali
Sahkah Shalat sambil Menahan Kentut?
Yang wajib bagi setiap mukmin apabila menahan kentut atau kencing dan hal tersebut mengganggunya, maka tidak segera menunaikan shalat.
Bahkan hendaklah dia menunaikan hajatnya terlebih dahulu, kemudian berwudhu dan shalat dalam keadaan hatinya tenang, anggota badan dan hatinya khusyu’, fokus dalam shalatnya.
Inilah yang semestinya dilakukan setiap mukmin,
Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا صلاة بحضرة الطعام ولا وهو يدافعه الأخبثان
Artinya:
Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan, dan tidak pula dalam keadaan dia menahan dua yang kotor.”
Yang dimaksud adalah menahan kencing dan kotoran (buang air besar dan buang air kecil) dan termasuk juga didalam makna hadits adalah menahan kentut.
Karena apabila kentut tersebut sudah sangat, maka termasuk juga dalam makna kencing dan kotoran yang menggangu orang yang shalat dan membuat pikirannya tidak nyaman.
Maka, yang disyari’atkan adalah apabila kamu merasakan kentut yang sangat, maka hendaklah kamu keluarkan, dan (setelah itu) berwudhu kemudian shalat.
Tidak selayaknya bagimu untuk shalat dalam keadaan menahannya, karena yang demikian ini menyelisihi apa yang telah Allah syari’atkan.
Dan ini termasuk dalam jenis menahan keluarnya kencing dan kotoran.
Sungguh para Ulama terjadi perbedaan pendapat tentang sah atau tidak shalat seorang yang menahan (kentut).
Sebagian mereka (Ulama) berpendapat shalatnya sah, dan makna hadits tersebut (menurut mereka) adalah tidak sempurna shalat orang yang menahan (dua yang kotor tersebut).
Dan sebagian Ulama yang lain berpendapat:
Bahkan shalatnya batal, dikarenakan penafian secara asal adalah penafian hakiki, maka makna hadits tersebut (menurut mereka) adalah tidak sah shalatnya.
Maka, seyogyanya bagimu untuk berhati-hati terhadap perkara ini, bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan shalatmu, serta mewaspadai terhadap (sesuatu yang dapat mengganggu) shalatnya dengan cara melepaskan kentut, menunaikan buang air besar dan kecil sebelum shalat, sehingga kamu shalat dengan khusyu’dan tenang.
Pendapat yang mendekati kebenaran insya Allah tentang sah atau tidak shalatnya adalah shalatnya sah selama dia masih memahami (bacaan) shalatnya dan masih bisa menunaikannya secara sempurna sesuai dengan yang Allah syariatkan, tetapi dia telah melakukan perkara yang tidak semestinya.
Keberadaannya shalat dalam keadaan menahan keluarnya kotoran, kencing atau kentut, maka ini menyelisihi apa yang telah Allah syari’atkan.
Paling minimal hukumnya adalah makruh, meskipun secara dzahirnya dari nash(hadits) tersebut adalah haram.
Semestinya bagi setiap mukmin untuk membebaskan dirinya dari perbuatan-perbuatan yang seperti ini, beramal sesuai dengan nash(dalil) dan menjauhi dari syubhat (kerancuan) dari sah atau tidakkah shalatnya. [Cms]
Sumber: 💻
https://binbaz.org.sa/fatwas/7998/
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu ‘Umar غفرالرحمن له.
https://t.me/alfudhail