• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

30/11/2025
in Khazanah
Hak anak perempuan menurut Islam

Foto: Pexels/PNW Production

92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIAPA saja yang termasuk mahram? Dengan mengetahui hal ini, kita jadi tahu siapa orang yang tidak boleh dinikahi. Seperti diketahui, mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki.

Baca Juga: Batasan Aurat wanita di Depan Sesama Muslimah dan Lelaki Mahram

Siapa saja yang Termasuk Mahram?

Tentang Mahram ini telah disebutkan di dalam Al Quran QS. An-Nisa : 22-24.

Mahram di sini terbagi menjadi dua macam:

1. Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan

2. Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:

1. Karena nasab,

2. Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),

3. Karena persusuan (rodho’ah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab :

1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.

2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.

4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.

5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.

6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).

7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad

2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya

3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas

4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Ketiga, sembilan wanita yang tidak dinikahi karena persusuan (rodho’ah):

1. Wanita yang menyusui dan ibunya.

2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).

3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).

4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).

5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.

6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).

8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Mahrom Muaqqot ada delapan.

1. Saudara perempuan dari istri (ipar).

2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.

6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).

7. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

Demikianlah beberapa mahram yang patut dan harus kita ketahui agar kita tidak salah dalam bermuamalah diantara mereka.

Semoga memberi manfaat yang banyak untuk kita semua. [Cms/Sdz]

Ustaz Agus Santoso, Lc., M.P.I.

t.me/bimbingansyariah

Tags: Siapa saja yang termasuk mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Manfaat dan Tujuan Melakukan Acne Care

Next Post

Masker Wajah yang Aman untuk Ibu Hamil

Next Post
Masker Wajah yang Aman untuk Ibu Hamil

Masker Wajah yang Aman untuk Ibu Hamil

4 Persiapan Sebelum Menjalankan Umroh Mandiri

Cara Menabung untuk Umroh Lewat Tabungan Langit

Simak, Lima Bahan Kebaya yang Bikin Tambah Nyaman

Simak, Lima Bahan Kebaya yang Bikin Tambah Nyaman

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bolehkah Makan Sahur Malam Hari Sebelum Tengah Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga