MENGAPA para penerima beasiswa LPDP memilih menetap di luar negeri? Topik ini menghangat di internet karena disebutkan, sebanyak 413 penerima beasiswa LPDP menolak untuk kembali ke Indonesia.
Beasiswa LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan anggaran pendidikan yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah dana abadi LPDP sejumlah Rp119,1 triliun yang terakumulasi hingga 2022.
Dana tersebut dikelola dengan baik dan bertanggung jawab untuk membiayani anak muda Indonesia melanjutkan pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, sesuai perjanjian dalam klausul LPDP, Sri Mulyani secara tegas meminta kepada para alumni LPDP untuk kembali ke tanah air.
Namun, sebanyak 413 alumni penerima beasiswa ini dikatakan enggan kembali ke tanah air dan disebut sudah nyaman tinggal di negeri orang.
Meskipun angka tersebut cuma sekitar 1% dari jumlah penerima keseluruhan yaitu 35.536 orang di tahun 2022, hal ini bukanlah sesuatu yang bisa ditoleransi.
Pasalnya, karena LPDP menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada Kuliah Umum Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global di STKIP PGRI Sumenep, Jawa Timur, yang disiarkan secara virtual, Kamis (2/2/2023), Sri Mulyani berharap, para alumni dapat membangun Indonesia.
“Harapannya, ketika mimpinya diraih, maka bisa membangun dan memajukan Indonesia,” tambah Sri.
Dikutip dari @ussfeeds pada (09/02/2023), sebenarnya, sudah sejak beberapa tahun lalu, Sri Mulyani merujuk permasalahan ini.
Dalam beberapa pembahasan terkait APBN pun Menkeu sudah sering menyinggungnya.
Baca Juga: Viral di Tiktok, Mahasiswi ini Pernah Dapat IP 2,57, tapi Bisa Lolos Beasiswa LPDP di Inggris
Mengapa Para Penerima Beasiswa LPDP Memilih Menetap di Luar Negeri?
Kebanyakan dari penerima beasiswa aktif di tahun 2022 yang melakukan studi luar negeri, yaitu sekitar 2.800 orang, memilih negara maju seperti negara di Eropa sebagai tujuan belajarnya.
Di antaranya, 58 persen memilih Eropa, 0,5 persen di Afrika, 8,6 persen memilih Asia, 12,2 persen di Amerika Utara, dan 20,7 persen di Australia dan Selandia Baru
“Kita kirimkan sekarang ini dalam situasi saat ini, supaya kalian berkontribusi untuk membangun Indonesia.
Kalau mindset kalian: saya nunggu Indonesia baik, baru saya bisa berkontribusi, that’s the wrong mindset!” kata Sri dalam webinar Pembentukan SDM Berintegritas dan Berdaya Saing Global (29/9/2021).
Di sisi lain, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menjelaskan beberapa alasan mereka untuk tidak kembali ke tanah air.
Di antaranya, para penerima beasiswa menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dan tinggal di sana kemudian melanjutkan studi S-3.
Selain itu, mereka juga telanjur bekerja dengan gaji yang tinggi di perusahaan dan lebih memilih membayar ganti rugi yang ditetapkan dalam kesepakatan.
Hal ini tentu menyalahi kontrak yang sudah ada. Dalam aturan LPDP, ada klausul yang menyatakan dengan jelas jika penerima beasiswa wajib pulang dalam kurun waktu 90 hari setelah lulus.
Setelah itu, akan ada surat peringatan.
Jika dalam 30 hari setelah diberi peringatan belum pulang juga, sanksinya adalah pengembalian dana secara penuh dan pencabutan status awardee.
Menurut kamu, berapa dana yang dihabiskan?[ind]
View this post on Instagram