• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kisruh J&T dan Hukum Duduk/Makan di Tempat yang Menyediakan Khamr

Oktober 26, 2017
in Berita
80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Aisha Maharani (Founder Halal Corner)

Bismillaahirrahmanirrahiim

Dunia maya selalu ada hal baru dan juga menghebohkan, terbaru adalah beredarnya video gathering J&T dan kesaksian dari beberapa peserta Muslim yang hadir di sana tentang dihidangkannya bir (khamr) di meja-meja undangan. Video dan kesaksian tersebut menuai gelombang protes dari Muslim Indonesia dan aksi boikot J&T berupa tidak akan menggunakan jasa kurirnya.

Terlepas dari bolehnya bermualah dengan non Muslim atau kesadaran menggunakan jasa serupa yang asli dari pemilik lokal, saya akan menitikberatkan pada hukum Duduk atau Makan di Tempat yang Menyediakan Khamr.

Dalam beberapa hadits disebutkan ada 10 golongan yang dilaknat karena urusan khamr ini.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, dan 10. yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. pemerasnya, 3. yang minta diperaskannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. pengantarnya, 7. pemesannya, 8. yang memakan harganya, 9. peminumnya, dan 10. yang menuangkannya”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1121, no. 3380]

Bukan sekadar khamr dan peminumnya, tetapi pelaku lain yang berkaitan dengan khamr juga dosanya sama.

Lalu bagaimana jika kita duduk di tempat yang menyediakan khamr atau makan di restoran yang menyediakan khamr tapi kita tidak ikut meminumnya?

Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab ra, Rasulullah saw bersabda :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan khamr. [HR. Ahmad].

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr. (HR. Ahmad 15027, Turmudzi 2801 dan dishahihkan al-Albani).

Jelas hukumnya adalah tidak dibolehkan atau dilarang. Sikap yang diambil adalah kita meninggalkan tempat atau restoran tersebut.

Menggapai ridho Allah lebih baik daripada segenggam dunia.

Salam Halal is My Way

(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astaghfirullah, Akibat Film “Nenek Gayung”, Remaja Cabuli 4 Temannya

Next Post

Kepemimpinan Dalam Islam

Next Post

Kepemimpinan Dalam Islam

Serunya Visit Embassy Siswa JISc ke Pusat Kebudayaan Amerika

Terkait Harga Perjalanan Umrah, Kemenag Segera Susun Referensi

  • Salimah Bogor Bersama 1400 Anggota Salimah Ikut Aksi Bela Palestina di Jakarta

    Salimah Bogor Bersama 1400 Anggota Salimah Ikut Aksi Bela Palestina di Jakarta

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7499 shares
    Share 3000 Tweet 1875
  • Saleh Aljafarawi, Jurnalis Palestina yang Syahid dalam Bentrokan di Kota Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4985 shares
    Share 1994 Tweet 1246
  • Ratusan Jamaah Bela Palestina di Gebyar Milad 23 Tahun Salimah Bojonggede

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3102 shares
    Share 1241 Tweet 776
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5101 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Good News from JIBS

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Viral, Canyoning Banyak Digemari Kalangan Muda dan Jadi Destinasi Baru di Bogor

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga