Oleh: Aisha Maharani (Founder Halal Corner)
Bismillaahirrahmanirrahiim
Dunia maya selalu ada hal baru dan juga menghebohkan, terbaru adalah beredarnya video gathering J&T dan kesaksian dari beberapa peserta Muslim yang hadir di sana tentang dihidangkannya bir (khamr) di meja-meja undangan. Video dan kesaksian tersebut menuai gelombang protes dari Muslim Indonesia dan aksi boikot J&T berupa tidak akan menggunakan jasa kurirnya.
Terlepas dari bolehnya bermualah dengan non Muslim atau kesadaran menggunakan jasa serupa yang asli dari pemilik lokal, saya akan menitikberatkan pada hukum Duduk atau Makan di Tempat yang Menyediakan Khamr.
Dalam beberapa hadits disebutkan ada 10 golongan yang dilaknat karena urusan khamr ini.
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. Yang minta diperaskannya, 3. yang meminumnya, 4. yang mengantarkannya, 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, dan 10. yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. pemerasnya, 3. yang minta diperaskannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. pengantarnya, 7. pemesannya, 8. yang memakan harganya, 9. peminumnya, dan 10. yang menuangkannya”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1121, no. 3380]
Bukan sekadar khamr dan peminumnya, tetapi pelaku lain yang berkaitan dengan khamr juga dosanya sama.
Lalu bagaimana jika kita duduk di tempat yang menyediakan khamr atau makan di restoran yang menyediakan khamr tapi kita tidak ikut meminumnya?
Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththab ra, Rasulullah saw bersabda :
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan khamr. [HR. Ahmad].
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr. (HR. Ahmad 15027, Turmudzi 2801 dan dishahihkan al-Albani).
Jelas hukumnya adalah tidak dibolehkan atau dilarang. Sikap yang diambil adalah kita meninggalkan tempat atau restoran tersebut.
Menggapai ridho Allah lebih baik daripada segenggam dunia.
Salam Halal is My Way
(ind)