• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

28/01/2023
in Info
Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Foto: webinar rangkaian HUT ke-22 BAZNAS RI

81
SHARES
620
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ZAKAT dan pajak sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai instrumen untuk lindungi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Keuangan, Ferry Afi Andi, S.ST., M.Sc., M.A., dalam webinar rangkaian HUT ke-22 BAZNAS RI dengan tema Politik Hukum dan Ekonomi Pengelolaan Zakat, secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ferry, tujuan yang sama itu akan sangat berguna jika dapat dimanfaatkan dengan baik, demi kepentingan masyarakat luas.

“Zakat ini bisa dipandang lebih spesifik karena ada 8 asnaf (golongan) yang menjadi penerima manfaat. Zakat sangat berguna sebagai perlindungan sosial dan mengentaskan kemiskinan. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama,” ujar Ferry.

Baca Juga: Forum Zakat Gelar Wisuda Kampus Zakat Batch 3 dengan 137 Wisudawan

Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Ferry melanjutkan, yang terpenting tentu memaksimalkan peran zakat dan pajak dalam menyejahterakan masyarakat.

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.

Berbagai kategori bisa mendapatkan pengurangan pajak, yakni zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Pasal 22 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Lalu, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

Untuk memudahkan para muzaki, BAZNAS memberikan fasilitas bagi para muzaki perorangan maupun muzaki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP). [Ln]

Tags: Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan Dapat Memengaruhi Gen Manusia

Next Post

Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Next Post
Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Indonesia Fashion Modest and Lifestyle Selenggarakan Fashion Show Pertama Milik Pengusaha UMKM

Indonesia Fashion Modest and Lifestyle Selenggarakan Fashion Show Pertama Milik Pengusaha UMKM

ParagonCorp Luncurkan Women's Space, Wadah Berkumpulnya Perempuan Penggerak Indonesia

ParagonCorp Luncurkan Women's Space, Wadah Berkumpulnya Perempuan Penggerak Indonesia

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11161 shares
    Share 4464 Tweet 2790
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2923 shares
    Share 1169 Tweet 731
  • Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Lantik Pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting se Kabupaten Kudus, Salimah Bekali Tips Produktif Selama Ramadan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1720 shares
    Share 688 Tweet 430
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga