• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

28/01/2023
in Info
Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Foto: webinar rangkaian HUT ke-22 BAZNAS RI

80
SHARES
618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ZAKAT dan pajak sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai instrumen untuk lindungi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Keuangan, Ferry Afi Andi, S.ST., M.Sc., M.A., dalam webinar rangkaian HUT ke-22 BAZNAS RI dengan tema Politik Hukum dan Ekonomi Pengelolaan Zakat, secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ferry, tujuan yang sama itu akan sangat berguna jika dapat dimanfaatkan dengan baik, demi kepentingan masyarakat luas.

“Zakat ini bisa dipandang lebih spesifik karena ada 8 asnaf (golongan) yang menjadi penerima manfaat. Zakat sangat berguna sebagai perlindungan sosial dan mengentaskan kemiskinan. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama,” ujar Ferry.

Baca Juga: Forum Zakat Gelar Wisuda Kampus Zakat Batch 3 dengan 137 Wisudawan

Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Ferry melanjutkan, yang terpenting tentu memaksimalkan peran zakat dan pajak dalam menyejahterakan masyarakat.

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.

Berbagai kategori bisa mendapatkan pengurangan pajak, yakni zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Pasal 22 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Lalu, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

Untuk memudahkan para muzaki, BAZNAS memberikan fasilitas bagi para muzaki perorangan maupun muzaki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP). [Ln]

Tags: Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan Dapat Memengaruhi Gen Manusia

Next Post

Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Next Post
Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Indonesia Fashion Modest and Lifestyle Selenggarakan Fashion Show Pertama Milik Pengusaha UMKM

Indonesia Fashion Modest and Lifestyle Selenggarakan Fashion Show Pertama Milik Pengusaha UMKM

ParagonCorp Luncurkan Women's Space, Wadah Berkumpulnya Perempuan Penggerak Indonesia

ParagonCorp Luncurkan Women's Space, Wadah Berkumpulnya Perempuan Penggerak Indonesia

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • Hukum Mengucapkan Hari Raya Nonmuslim Menurut 4 Mazhab

    235 shares
    Share 94 Tweet 59
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1630 shares
    Share 652 Tweet 408
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3313 shares
    Share 1325 Tweet 828
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga