• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Oktober, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Januari 28, 2023
in Info
Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Foto: webinar rangkaian HUT ke-22 BAZNAS RI

70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ZAKAT dan pajak sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai instrumen untuk lindungi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Keuangan, Ferry Afi Andi, S.ST., M.Sc., M.A., dalam webinar rangkaian HUT ke-22 BAZNAS RI dengan tema Politik Hukum dan Ekonomi Pengelolaan Zakat, secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ferry, tujuan yang sama itu akan sangat berguna jika dapat dimanfaatkan dengan baik, demi kepentingan masyarakat luas.

“Zakat ini bisa dipandang lebih spesifik karena ada 8 asnaf (golongan) yang menjadi penerima manfaat. Zakat sangat berguna sebagai perlindungan sosial dan mengentaskan kemiskinan. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama,” ujar Ferry.

Baca Juga: Forum Zakat Gelar Wisuda Kampus Zakat Batch 3 dengan 137 Wisudawan

Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat

Ferry melanjutkan, yang terpenting tentu memaksimalkan peran zakat dan pajak dalam menyejahterakan masyarakat.

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakat dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia.

Berbagai kategori bisa mendapatkan pengurangan pajak, yakni zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Pasal 22 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Lalu, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

Untuk memudahkan para muzaki, BAZNAS memberikan fasilitas bagi para muzaki perorangan maupun muzaki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP). [Ln]

Tags: Zakat dan Pajak Berfungsi untuk Lindungi Masyarakat
Previous Post

Makanan Dapat Memengaruhi Gen Manusia

Next Post

Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Next Post
Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Banyak Subsidi untuk Rakyat yang Dikurangi

Kemungkaran Merajalela Saat Syariat Disingkirkan

Kemungkaran Merajalela Saat Syariat Disingkirkan

Indonesia Fashion Modest and Lifestyle Selenggarakan Fashion Show Pertama Milik Pengusaha UMKM

Indonesia Fashion Modest and Lifestyle Selenggarakan Fashion Show Pertama Milik Pengusaha UMKM

TERPOPULER

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3583 shares
    Share 1433 Tweet 896
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6049 shares
    Share 2420 Tweet 1512
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35417 shares
    Share 14167 Tweet 8854
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7480 shares
    Share 2992 Tweet 1870
  • 39 Jenis Menu Sehat tanpa Minyak Goreng

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    3350 shares
    Share 1340 Tweet 838
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9985 shares
    Share 3994 Tweet 2496
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    3174 shares
    Share 1270 Tweet 794
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga