TAK diragukan lagi besarnya kemunkaran zina. Maka ketika ada penolakan yang besar di tengah masyarakat terhadap perilaku zina, itu patut disyukuri. Tandanya fitrahnya masih sesuai syariat. Namun yang harus juga dipahami jangan gampang menuduh zina.
Syariat kita yang mengecam keras perzinahan juga syariat yang mengajarkan kita untuk tidak mudah menuduh atau menjatuhkan vonis perzinahan.
Tuduhan zina hanya dibenarkan dengan dua perkara, pengakuan bebas tanpa paksa atau dengan pernyataan empat orang saksi yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut.
Baca Juga: An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina
Jangan Gampang Menuduh Zina
Jika tertuduh mengingkari dan tidak ada empat orang saksi sedangkan wanitanya selama ini dikenal baik-baik (bukan wanita pezina atau ahli maksiat) maka hukuman justru akan berbalik ke si penuduh. Dalam Al Qur’an dinyatakan dapat dicambuk 80 kali (QS. An Nur: 4)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkannya perkara ini (tuduhan zina terhadap wanita baik-baik tanpa bukti) sebagai satu di antara tujuh ‘muubiqoot‘ yaitu dosa-dosa besar yang membinasakan dan harus dijauhi (HR. Bukhari Muslim)
Perkara seseorang didapati berduaan sekamar dengan lawan jenis yang tidak halal baginya, atau tanpa busana, jelas itu merupakan kemunkaran dan pelanggaran yang harus diatasi secara proporsional. Tapi hal itu belum cukup jadi alasan untuk menjatuhkan tuduhan zina.
Terlebih bagi siapapun yang hanya membacanya lewat berita dan sangat berpotensi beritanya sudah dipengaruhi oleh perspektif masing-masing, kadang media pun pandai memberikan judul-judul bombastis yang tidak selalu sesuai dengan isinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, ‘Tinggalkan menjatuhkan hukuman hudud (hukuman yang sudah baku berdasarkan wahyu) kalau masih ada syubhat.” (HR. Tirmidzi)
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wanita yang mengaku berzina, Rasulullah tidak langsung vonis dia berzina, tapi beliau klarifikasi dulu, “Barangkali maksudnya kamu cuma ciuman atau pandang-pandangan?” (HR. Bukhari Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah-kaidah yang jelas dan sederhana dalam masalah ini:
– Bukti harus dihadirkan oleh penuduh, sedangkan tertuduh cukup bersumpah jika mengingkari tuduhan (Muttafaq alaih)
– Keliru dalam memberikan maaf, lebih baik daripada keliru dalam menjatuhkan tuduhan/hukum. (HR. Tirmidzi)
Semoga pengingkaran kita terhadap zina dibarengi kehati-hatian kita dari tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang dilarang syariat.
Catatan: Ustaz Abdullah Haidir, Lc