• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Jangan Gampang Menuduh Zina

06/01/2026
in Khazanah, Unggulan
Jangan Gampang Menuduh Zina

Foto: Unsplash

87
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAK diragukan lagi besarnya kemunkaran zina. Maka ketika ada penolakan yang besar di tengah masyarakat terhadap perilaku zina, itu patut disyukuri. Tandanya fitrahnya masih sesuai syariat. Namun yang harus juga dipahami jangan gampang menuduh zina.

Syariat kita yang mengecam keras perzinahan juga syariat yang mengajarkan kita untuk tidak mudah menuduh atau menjatuhkan vonis perzinahan.

Tuduhan zina hanya dibenarkan dengan dua perkara, pengakuan bebas tanpa paksa atau dengan pernyataan empat orang saksi yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut.

Baca Juga: An-Nur Ayat 4-10, Hukuman Bagi Orang yang Menuduh Orang Lain Berzina

Jangan Gampang Menuduh Zina

Jika tertuduh mengingkari dan tidak ada empat orang saksi sedangkan wanitanya selama ini dikenal baik-baik (bukan wanita pezina atau ahli maksiat) maka hukuman justru akan berbalik ke si penuduh. Dalam Al Qur’an dinyatakan dapat dicambuk 80 kali (QS. An Nur: 4)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkannya perkara ini (tuduhan zina terhadap wanita baik-baik tanpa bukti) sebagai satu di antara tujuh ‘muubiqoot‘ yaitu dosa-dosa besar yang membinasakan dan harus dijauhi (HR. Bukhari Muslim)

Perkara seseorang didapati berduaan sekamar dengan lawan jenis yang tidak halal baginya, atau tanpa busana, jelas itu merupakan kemunkaran dan pelanggaran yang harus diatasi secara proporsional. Tapi hal itu belum cukup jadi alasan untuk menjatuhkan tuduhan zina.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Terlebih bagi siapapun yang hanya membacanya lewat berita dan sangat berpotensi beritanya sudah dipengaruhi oleh perspektif masing-masing, kadang media pun pandai memberikan judul-judul bombastis yang tidak selalu sesuai dengan isinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, ‘Tinggalkan menjatuhkan hukuman hudud (hukuman yang sudah baku berdasarkan wahyu) kalau masih ada syubhat.” (HR. Tirmidzi)

Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada wanita yang mengaku berzina, Rasulullah tidak langsung vonis dia berzina, tapi beliau klarifikasi dulu, “Barangkali maksudnya kamu cuma ciuman atau pandang-pandangan?” (HR. Bukhari Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah-kaidah yang jelas dan sederhana dalam masalah ini:

– Bukti harus dihadirkan oleh penuduh, sedangkan tertuduh cukup bersumpah jika mengingkari tuduhan (Muttafaq alaih)

– Keliru dalam memberikan maaf, lebih baik daripada keliru dalam menjatuhkan tuduhan/hukum. (HR. Tirmidzi)

Semoga pengingkaran kita terhadap zina dibarengi kehati-hatian kita dari tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang dilarang syariat.

Catatan: Ustaz Abdullah Haidir, Lc

Tags: Jangan Gampang Menuduh Zina
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Layanan Pendidikan Pascabencana, jadi Acuan Pemerintah Daerah

Next Post

Makna Holistik Eco Enzyme

Next Post
Makna Holistik Eco Enzyme

Makna Holistik Eco Enzyme

Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk Guru di Tahun 2026

Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk Guru di Tahun 2026

Menyadari umur itu terbatas

Menyadari Umur itu Terbatas

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4096 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2871 shares
    Share 1148 Tweet 718
  • Menyoal Kesahihan Hadits Makan Garam

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5260 shares
    Share 2104 Tweet 1315
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga