• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sebanyak 8.607 Anak di Jawa Barat Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

18/01/2023
in Berita
Sebanyak 8.607 Anak di Jawa Barat Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Foto: Unsplash

96
SHARES
738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INDONESIA terus-terusan dihadapkan dengan permasalahan ketahanan keluarga, selain Ponorogo angka dispensasi nikah banyak diajukan di provinsi Jawa Barat. Sebanyak 8.607 anak mengajukan dispensasi nikah, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, selama triwulan terakhir di tahun 2022.

Menurut Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Atalia Praratya secara garis bersar penyebab perkawinan anak di Jawa Barat adalah Kehamilan tidak diinginkan.

Sejalan dengan pernyataan Kepala DP3AKB Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi ini meningkat. Namun, mayoritas adalah kehamilan di luar nikah.

“Meningkatnya jumlah kehamilan tidak diinginkan atau KTD,” kata Kim, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Ratusan Pelajar Hamil Duluan, Dispensasi Nikah Bukan Solusi

Sebanyak 8.607 Anak di Jawa Barat Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa pernikahan dini punya potensi besar pada muramnya masa depan anak bangsa. Ia mengatakan pernikahan itu selaiknya dipersiapkan dengan sepenuh kematangan. Kematangan fisik, psikis, emosi termasuk ekonomi.

“Sementara ajuan dispensasi nikah mereka yang masih di bawah umur ini justru abai terhadap hal tersebut. Maka ancaman meningkatnya angka kemiskinan, perceraian hingga kematian ibu dan bayi membayangi masa depan generasi kita,” katanya.

Apalagi dua alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah ini adalah hamil di luar nikah dan alasan keterbatasan ekonomi.

“Alasan hamil di luar nikah ini menjadi tamparan keras bagi kita semua karena menabrak norma agama, budaya dan pancasila yang berketuhanan yang maha esa.

Artinya ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, bukan sekedar dengan membahas batas usia pernikahan tapi pada persoalan bagaimana pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila dan penguatan ketahanan keluarga ternyata tidak terimplementasi dengan baik,” kata Ledia.

Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan bahwa upaya preventif agar angka pernikahan dini ini bisa diminimalisir harus dikuatkan dan menjadi fokus perhatian bersama antara pemerintah atau pihak eksekutif, legislatif, pendidik, keluarga dan masyarakat umum.

Menurutnya pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila harus dikuatkan dan disosialisasikan lebih intens tidak hanya kepada pelajar tapi juga pada guru, orangtua, dan pemuka masyarakat. Karena tanggung jawab pendidikan bukan hanya terletak pada pihak sekolah dan pendidik saja.

Pergaulan bebas yang membuat anak hamil di luar nikah misalnya bisa jadi bukan semata karena anak salah gaul tetapi mungkin juga karena orangtua yang abai pada nilai agama atau kurang pengawasan, begitu juga pada masyarakat yang mulai menipis kepedulian pada sekitar sehingga berpikir yang penting bukan keluarga saya, atau pada guru yang sibuk dengan beban tugas mengajar.

“Anak yang hamil di luar nikah itu kan ada progres awalnya. Bukan ujug-ujug. Bukan perkosaan. Tapi dari intensitas pergaulan yang longgar. Karenanya, ketika kita ingin angkanya bisa diturunkan, preventifnya yang harus ditingkatkan.

Bagaimana anak dididik dengan pemahaman agama yang baik, dengan pendidikan karakter pancasila, termasuk dengan keteladanan dari orangtua, guru dan orang dewasa di sekitarnya,” kata anggota legislatif dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, dikutip dari TribunJabar. [Ln]

 

 

 

 

 

Tags: Mayoritas Hamil di Luar NikahSebanyak 8.607 Anak di Jawa Barat Ajukan Dispensasi Nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komunitas Hikari Selenggarakan Kopdar sambil Belajar Bahasa Arab

Next Post

IFEX 2023 Diharapkan Majukan Industri Furnitur Indonesia di Kancah Internasional

Next Post
IFEX 2023 Diharapkan Majukan Industri Furnitur Indonesia di Kancah Internasional

IFEX 2023 Diharapkan Majukan Industri Furnitur Indonesia di Kancah Internasional

Sejumlah Fakta Menarik tentang Menteri Inggris yang Shalat di Al-Aqsha

Sejumlah Fakta Menarik tentang Menteri Inggris yang Shalat di Al-Aqsha

Menjawab Tantangan Dakwah Masa Kini dan Transparansi Lembaga Zakat

Menjawab Tantangan Dakwah Masa Kini dan Transparansi Lembaga Zakat

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7954 shares
    Share 3182 Tweet 1989
  • Yuk ke Taman Piknik Kalimalang Jakarta Timur

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5288 shares
    Share 2115 Tweet 1322
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4131 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Bangun Kepedulian, BAZNAS dan Masjid Burj Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga